Rajab, Fase Pembiasaan Ibadah Menuju Ramadan
Imam Ibnu al-Qayyim dalam karyanya Al-Ṣalāh menguraikan secara khusus permasalahan hukum meninggalkan salat. Demikian pula Imam al-Żahabi dalam Al-Kabā’ir dan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Zawājir, keduanya menyusun bab tersendiri tentang hukum meninggalkan salat, zakat, puasa di bulan Ramadan, dan haji.
Selain itu, salah satu latar belakang terjadinya Perang Riddah pada masa kekhalifahan Sahabat Abu Bakar ra. adalah sikap sebagian bangsa Arab yang enggan menunaikan zakat. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa melaksanakan kewajiban-kewajiban pokok dalam Islam bukanlah perkara ringan, terutama bagi mereka yang tidak dibiasakan sejak awal.
Bahkan, sekalipun seseorang terlahir sebagai muslim atau telah mengucapkan Dua Kalimat Syahadat, masih ada di antara mereka yang meninggalkan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya.
Sementara itu, suatu perilaku—baik maupun buruk—yang telah menjadi kebiasaan seseorang sehingga dapat dilakukan dengan mudah tanpa perlu dipikirkan terlebih dahulu disebut sebagai akhlak.
Oleh karena itu, berdasarkan Surah Ibrahim ayat 31, Syaikh Mutawalli al-Sya‘rawi dalam bukunya Khuluq al-Muslim fi al-Qur’ān menjadikan mendirikan salat sebagai salah satu bentuk akhlak seorang Muslim.
Seorang Muslim yang telah mengenal hakikat dirinya sebagai hamba Allah yang bertugas untuk beribadah, serta memahami kewajiban dan substansi ajaran Islam, akan melaksanakan salat dengan mudah dan ringan. Dalam kondisi seperti ini, salat baginya telah menjadi bagian dari akhlaknya.
Syekh Muhammad al-Ghazali dalam bukunya Khuluq al-Muslim menulis:
“Ibadah-ibadah yang disyariatkan dalam Islam dan dijadikan sebagai rukun keimanan bukanlah ritual-ritual samar yang menghubungkan manusia dengan hal-hal gaib yang tidak dikenal, lalu membebaninya dengan perbuatan-perbuatan misterius dan gerakan-gerakan tanpa makna. Sekali-kali tidak. Kewajiban-kewajiban yang diwajibkan Islam atas setiap orang yang berafiliasi kepadanya adalah latihan-latihan yang berulang untuk membiasakan seseorang hidup dengan akhlak yang benar, dan agar ia tetap berpegang teguh pada akhlak tersebut, betapapun keadaan di sekitarnya berubah.”
Dengan demikian, kewajiban-kewajiban seorang Muslim yang telah balig sebagaimana terkonsep dalam rukun Islam pada hakikatnya merupakan fondasi utama pembentukan akhlak dan perilaku mulia, baik dalam hubungannya dengan Allah SWT, dengan dirinya sendiri, maupun dengan lingkungan sekitarnya. Tanpa fondasi tersebut, mustahil seorang Muslim memiliki akhlak dan perilaku mulia dalam makna yang sesungguhnya.
Perkembangan Moral Anak
Menurut pakar psikologi asal Swiss, Jean Piaget, dalam rentang usia 2–9 tahun seseorang mengalami perkembangan yang signifikan baik secara kognitif maupun moral.
Pada usia 2–7 tahun, anak mulai mampu merepresentasikan dunia sekitarnya melalui kata-kata dan gambar. Hal ini menunjukkan terjadinya peningkatan kemampuan berpikir simbolik serta keterkaitan antara informasi inderawi dan tindakan fisik.
Secara moral, masih menurut Piaget, berdasarkan hasil observasinya terhadap aturan-aturan permainan anak, pada usia 6–9 tahun seseorang berada pada tahap heteronomous morality atau morality of constraint.






