INTERNASIONAL

Rekam Jejak Atef Najib, Algojo Rezim Assad yang Divonis Mati Bersama Sepupunya

Apa yang Diputuskan oleh Pengadilan?

Najib dijatuhi hukuman mati bersama dengan al-Assad dan adiknya. Menurut putusan pengadilan, Najib terbukti terlibat dalam penyiksaan terhadap sejumlah besar tahanan. Ia juga bertanggung jawab atas kematian banyak tahanan selama masa penahanan mereka.

Keputusan ini menandai putusan pertama oleh pengadilan Suriah terhadap tokoh senior dari era al-Assad di bawah otoritas transisi saat ini.

“Ini adalah momen bersejarah di Suriah. Atef Najib adalah satu-satunya terdakwa yang secara fisik benar-benar hadir dan menjalani persidangan di dalam negeri, sementara terdakwa lainnya dijatuhi hukuman secara in absentia,” ujar wartawan Al Jazeera, Hitto.

Atas Tuduhan Apa Najib Diadili?

Ia dituduh mengawasi penumpasan secara kekerasan terhadap para pengunjuk rasa penentang pemerintah di Deraa selama pemberontakan tahun 2011, yang menjadi pemicu perang saudara selama 14 tahun.

Secara keseluruhan, ia didakwa dengan sedikitnya 10 tindakan kejahatan, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan tanggung jawab atas pembantaian tahun 2011 di Deraa yang dinilai pengadilan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Menurut laporan Al Jazeera Mubasher, sebanyak 75 penggugat mengajukan kasus hukum terhadap Najib dan diketahui telah memberikan kesaksian mereka selama proses persidangan berjalan.

Mengapa Hal Ini Sangat Penting?

Persidangan ini menjadi uji coba bagi sistem keadilan transisi Suriah. Selain itu, persidangan ini menguji kemampuan pemerintah baru untuk memproses para pejabat rezim al-Assad atas pelanggaran yang terjadi selama masa pemerintahannya.

Pemerintahan Presiden Sementara Ahmed al-Sharaa sempat menghadapi kritik karena keterlambatan dalam memulai proses keadilan transisi yang dijanjikan setelah perang, yang diperkirakan telah menewaskan setengah juta orang.

Berdasarkan laporan tahun 2025 dari Syrian Network for Human Rights, lebih dari 181.000 orang dihilangkan secara paksa atau ditahan secara sewenang-wenang selama perang, dengan 90 persen di antaranya dilakukan oleh rezim al-Assad.

“Masalah hukum yang dibahas hari ini akan menjadi preseden bagi tindakan hukum pada masa mendatang terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini,” kata Hitto.

Oleh karena itu, vonis tersebut dipandang oleh banyak pihak sebagai tolok ukur sejauh mana pemerintahan al-Sharaa akan bertindak dalam menegakkan keadilan atas kejahatan masa lalu.

“Hal yang dipertaruhkan dalam proses ini tidak terbatas pada pertanyaan apakah Najib akan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Makna sejati dari persidangan ini terletak pada fondasi hukum dari rekam jejak peradilan yang ditinggalkan oleh proses ini,” tulis Fadel Abdulghany, pendiri dan ketua Syrian Network for Human Rights, dalam sebuah tulisan opini untuk The New Arab bulan lalu.

Hitto melaporkan bahwa masyarakat berkumpul di sekitar gedung pengadilan di Damaskus ketika vonis diumumkan. Mereka merasa “lega karena proses ini akhirnya berjalan”.

Warga Suriah tampak merayakan putusan tersebut di jalan-jalan di luar gedung pengadilan.

“Negara ini telah berupaya merekonsiliasi lebih dari lima dekade kediktatoran yang dipimpin oleh keluarga al-Assad selama kurang lebih 18 bulan terakhir,” tambah Hitto.[]

Sarah Shamim/Aljazeera.com

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button