Senja di Kementerian BUMN
Suasana sore di Gedung Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, beberapa waktu lalu terasa biasa saja. Pegawai keluar-masuk gedung, rapat internal tetap berlangsung, dan sederet agenda menteri masih penuh hingga malam.
Namun, di balik rutinitas itu, kabar besar tengah bergulir: lembaga yang eksis sejak 1998 ini bisa jadi tinggal menunggu senja.
Dari Kementerian ke Badan
Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam Panja RUU, muncul usulan untuk mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Artinya, fungsi kementerian yang selama ini menjadi tangan panjang pemerintah dalam mengelola perusahaan pelat merah akan dipangkas. Usulan ini masih dalam proses legislasi, belum keputusan final.
Sejak awal 2025, pemerintah juga meluncurkan Danantara, sebuah lembaga investasi negara yang disebut-sebut sebagai “super holding” portofolio strategis. Arah kebijakan ke depan adalah memisahkan peran: BP BUMN sebagai regulator, sementara kendali bisnis sehari-hari dipegang Danantara. Dengan cara itu, kata Panja DPR, konflik kepentingan bisa diminimalisir.
Warisan Panjang
Kementerian BUMN lahir di akhir 1990-an, pasca-krisis moneter, ketika pemerintah butuh organ khusus untuk menyelamatkan dan mengelola aset perusahaan negara. Sejak itu, kementerian ini menjadi saksi jatuh-bangunnya BUMN: mulai dari pembenahan PLN dan Pertamina, restrukturisasi perbankan negara, hingga kelahiran BUMN karya yang kini menguasai proyek infrastruktur nasional.
Setiap menteri meninggalkan jejaknya. Tanri Abeng dengan jargon “CEO Negara”. Laksamana Sukardi dengan privatisasi. Dahlan Iskan dengan blusukan. Di bawah Erick Thohir, BUMN diarahkan jadi “lokomotif pembangunan” sekaligus mesin politik. Kini, semua itu seakan ditutup begitu saja oleh satu keputusan politik.
Argumentasi Pemerintah
Pemerintah beralasan, penghapusan kementerian akan membuat tata kelola lebih efisien. Struktur birokrasi yang gemuk bisa dipangkas, sementara Danantara yang bersifat korporasi lebih gesit mengambil keputusan bisnis. Negara cukup menetapkan regulasi umum lewat BP BUMN.
“Kalau selama ini kementerian pegang dua fungsi, regulator dan operator, sekarang dipisahkan. Itu demi good governance,” ujar seorang anggota Panja RUU di Senayan.
Dengan format baru ini, diharapkan konflik kepentingan berkurang. Selama ini, Kementerian BUMN sering dituding “main dua kaki”: membuat aturan sekaligus mengelola perusahaan.
Kritik dan Kekhawatiran
Namun, tak semua pihak setuju. Beberapa ekonom mengingatkan bahwa perubahan kelembagaan rawan menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Kalau Danantara terlalu dominan, apa bedanya dengan privatisasi terselubung?” kata seorang pengamat dari Universitas Indonesia.
Isu akuntabilitas juga jadi sorotan. Kementerian BUMN bisa dipanggil DPR untuk dimintai pertanggungjawaban. Jika berubah jadi badan non-kementerian, posisi pengawasan bisa melemah. Tak kalah penting, transisi bisa memicu kekacauan birokrasi. Ribuan pegawai Kementerian BUMN akan dialihkan ke mana? Bagaimana dengan unit eselon yang mengurus Pertamina, PLN, dan Pupuk Indonesia?
Titipan Politik dan Gaji Fantastis
Di mata publik, BUMN juga kerap jadi tempat penempatan “titipan politik”. Jabatan komisaris dan direksi sering dipandang sebagai hadiah bagi tokoh yang berjasa dalam suksesi pilpres. Kritik keras muncul ketika seniman, buzzer, atau figur non-teknis ditempatkan di BUMN teknologi atau energi. Tempo pernah menyorot “bagi-bagi kursi komisaris” kepada tim sukses—isu yang memicu amarah warganet.
Persoalan lain adalah gaji dan tantiem. Menurut pernyataan Said Didu yang dilaporkan media, gaji komisaris BUMN tertentu bisa mencapai Rp1,5–2 miliar per bulan, melampaui gaji Presiden RI. Klaim ini memang belum terbuka di dokumen resmi, tetapi cukup untuk menimbulkan gejolak opini.






