#Lawan IslamofobiaSUARA PEMBACA

Setop Mendiskreditkan Islam!

Isu terorisme, seperti sebuah drama yang diperankan oleh para aktornya. Tentunya dalam hal mengukuhkan istilah Islam moderat ini, dibutuhkan moment yang tepat untuk membuat kebijakan baru dalam hal memerangi teroris dan paham yang dianggap radikal. Padahal, tidak pernah terbukti dengan jelas karena para pelaku hanya mendapatkan gelar “terduga”.

Melakukan dekonstruksi istilah-istilah yang mengaburkan istilah Islam seperti jihad, Islam yang rahmatan lil ‘alamin, juga kampanye berbagai istilah yang menjadi ikon dari gerakan dekonstruksi Islam seperti pluralisme, liberalisme Islam dll. Sekularisasi terhadap aturan Islam seutuhnya pun, menjadi pilihan final bagi masyarakat yang masih awam pengetahuan terhadap agama yang penuh rahmat ini.

Islam juga memiliki kriteria yang ketat, harus dibedakan antara kondisi damai dan perang. Kalaupun terjadi peperangan, tidak serta merta Nabi Saw. secara membabi buta menghabisi musuh-musuhnya tanpa ampun.

Demikian, orang-orang yang tidak terkait dengan peperangan itu dilarang dibunuh oleh Nabi Saw. Mereka itu adalah perempuan, anak-anak, orang gila, orang tua yang telah pikun, orang sakit yang tidak ikut berperang, tunadaksa, tunanetra, tunaganda, orang yang lemah untuk berperang, orang yang kurang waras pikirannya, pendeta atau rahib di tempat ibadah, orang-orang yang berlindung di tempat ibadah, dan para petani di sawah.

Maka sebagai seorang muslim yang kaffah terhadap aturan Islam, aturan sang pemilik Alam semesta dan seisinya, tak benar jika seseorang yang mengaku menyayangi agama ini, dengan atas nama jihad pun tidak dibolehkan menumpahkan darah dan membunuh sesama kaum muslim ataupun non-muslim.

Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad tanpa hak, ia tidak mencium bau surga.” (HR. Ibnu Hibban, shahih).

Maka tidak benar jika ada perbuatan sebagian kaum muslim yang serampangan meneror, menyakiti, atau membunuh orang kafir ahlul ‘ahdi tanpa hak. Perbuatan ini justru bertentangan dengan ajaran Islam.

Lalu bagaimana mungkin seseorang yang mencintai agama Allah, namun menodai agama ini dengan sengaja meninggalkan bekas yang identik dengan Islam. Bagaimana mungkin ia mengaku pembela agama Allah, namun bertolak belakang dengan aturan Allah.

Islam memandang toleransi terhadap selain agama Islam ialah dengan tidak mengganggu kenyamanan dan merusak tempat ibadah non-muslim. Bukan malah mengakui kebenaran agama selain Islam, seperti Allah tegaskan dalam firman-Nya, yang artinya: Katakanlah “Hai orang-orang yang kafir” aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah, Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah, Untukmu lah agamamu dan untukku lah agamaku”. (TQS. Al-kafirun: 1-6).

Islam adalah cahaya dan rahmat bagi seluruh alam. Maka satu-satunya cara untuk memerangi setiap makar orang-orang yang tidak menyukai syari’at Allah, yaitu dengan cara menerapkan hukum Allah secara kaffah.

Sebagaimana firman Allah dalam QS al-Maidah: 48-49 yang artinya: “Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu”, “dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” Wallahu ‘alam.

Yusriani Rini Lapeo, S.Pd, Anggota Muslimah Media Konawe

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button