DAERAH

Sidang Perdana, Habib Bahar Didakwa Sebar Berita Bohong soal Penangkapan HRS

Bandung (SI Online) – Mubaligh Habib Bahar bin Smith kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (5/4/2022). Sidang digelar secara offline di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Dalam sidang perdana, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Habib Bahar telah menyebarkan berita bohong soal penangkapan Habib Rizieq Syihab (HRS).

Dalam sidang, JPU membacakan ceramah Pengasuh Ponpes Tajul Alawiyyin, Bogor, yang isinya soal penangkapan HRS karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad Saw.

“Saudara-saudara, demi Allah, tidak ada dalam sejarah dari jaman nabi Adam hingga jaman sekarang, tidak pernah terjadi di Indonesia yang mayoritas negara muslim yang mayoritas ahlu sunnah wal jamaah ada anak cucu Rasulullah yang ditangkap yang ditahan karena merayakan Maulid,” demikian isi ceramah Bahar yang dibacakan JPU.

Jaksa mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Jaksa mengeklaim, fakta sebenarnya Habib Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor.

“Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor,” kata Jaksa Suharja, Selasa (05/04).

Jaksa menyebut ceramah Habib Bahar tersebut dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Desember 2021.

Saat terdakwa Bahar menyampaikan ceramahnya, tambah Jaksa, sejumlah orang merekam dengan menggunakan ponsel, termasuk salah satunya terdakwa Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Usai persidangan dilangsungkan, Habib Bahar bin Smith berkomentar atas sidang terkait kasus dugaan penyebaran hoaks. Menurutnya, ia akan membuktikan bahwa dirinya tidak menyebarkan berita hoaks.

“Saya tidak mau memberi banyak komentar. Saya akan membuktikan bahwa saya tidak memberitakan kebohongan. Kita buktikan di pengadilan saja dan pengadilan ini agar berjalan kondusif,” ujar Jabib Bahar Smith.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button