NASIONAL

Soal Penempatan Pekerja Migran, KOMIK Curiga Ada Kongkalikong antara Asosiasi dengan Kemnaker

Jakarta (SI Online) – Koordinator Komite Milenial Anti Korupsi (KOMIK) Agus L, mencurigai adanya kongkalikong antara Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ini terkait program penempatan Pekerja Migran Indonesia Satu Kanal atau yang dikenal dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi.

Menurut Agus, kejanggalan bermula dari terbitnya Keputusan Menteri nomor 291 tahun 2019 yang menurutnya terkesan dibuat secara tergesa-gesa.

“Dari awal keanehan tentang perusahaan penempatan yang ditunjuk untuk melakukan penempatan melalui program SPSK ini harus melalui ‘assesment’ yang dilakukan oleh Kementerian. Di dalam Kepmenaker No. 291 pada Bab III nomor 1 K disebutkan bahwa perusahaan penempatan harus memiliki surat atau bukti keanggotaan dalam asosiasi yang ditunjuk sebagai wakil dari KADIN,” kata Agus, dalam keterangan tertulisnya Ahad (29/9/2019).

Kejanggalan keputusan ini, lanjut Agus, disebabkan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) sebagai satu-satunya lembaga yang ditunjuk oleh KADIN sehingga asosiasi lain tidak bisa memiliki kesempatan yang sama untuk menjalin kerjasama.

Agus juga menyoroti Kepmenaker nomor 291 bab III nomor 2 yang menyatakan bahwa pekerja imigran merupakan tanggung jawab dari asosiasi. Keputusan ini, lanjut Agus, seakan-akan meniadakan fungsi kemenaker yang seharusnya melindungi pekerja migran bahkan fungsi kemenlu sebagai pelindung warga negara di luar negeri pun terkesan tidak berfungsi.

Selain itu, Agus juga mempersoalkan indikasi semakin menguatnya posisi APJATI sebagai asosiasi dalam program SPSK berdasarkan surat Dirjen Binapenta dan PKK pada tanggal 17 September 2019, pada poin 4 menyatakan bahwa DPP APJATI melalui surat nomor 031/-BDPP-APJATI/IX/2019 tanggal 5 September 2019 bahwa perusahaan penempatan telah melakukan persiapan, pendataan, dan lain sebagainya berdasarkan koordinasi dengan APJATI. Selain poin 4, Agus juga menyatakan adanya kejanggalan pada poin 6 dimana Asosiasi telah menunjuk sebuah perusahaan sebagai penyelenggara job fair bagi calon pekerja migran.

Hal ini, tegas Agus, bertentangan dengan UU No 18/2017 yang menyebutkan bahwa penyelenggara job fair bagi pekerja migran adalah pemerintah daerah. Alasan-alasan inilah yang membuat Agus mendorong KPK dan Ombudsman agar segera melakukan monitoring secara intensif.

“Masalah penempatan pekerja imigran ini sangat sensitif. Seharusnya kementrian tidak mengeluarkan kebijakan apa pun di akhir masa jabatan. Apalagi yang ditempatkan adalah manusia (pekerja imigran) sehingga tak layak dicoba-coba,” tegas Agus.

Agus juga minta agar potensi kejanggalan dalam penunjukkan perusahaan yang berhak menempatkan TKI sesuai dengan peraturan yang berlaku dievaluasi lagi.

Red: asyakira

Back to top button