NASIONAL

Soal Revisi UU ITE, HNW: Segera Tindaklanjuti, Jangan PHP

Jadi, kata HNW, kalau Presiden Jokowi serius, mestinya dia tidak melempar bola ke DPR untuk merevisinya, tetapi seharusnya Presiden mempergunakan kewenangan konstitusionalnya dengan segera memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera mengajukan inisiatif pemerintah mengusulkan revisi UU ITE itu.

“Dalam waktu bersamaan Presiden perlu mengumpulkan pimpinan partai-partai pendukung Pemerintah agar fraksi-fraksi pendukung pemerintah di DPR mensukseskan inisiatif Pemerintah, merevisi UU ITE itu. Kalau fraksi-fraksi di luar pemerintah saja (FPKS dan FPD) sudah nyatakan setuju dengan usulan revisi UU ITE, maka tentunya Fraksi-Fraksi pendukung Pemerintah, sebagaimana biasanya, akan juga mendukungnya,” jelas HNW.

HNW mengaku telah menyuarakan hal ini sejak lama. “Saya secara pribadi dan banyak pihak juga sudah berulangkali mengusulkan agar pasal karet dalam UU ITE ini segera direvisi, karena implementasi di lapangannya seringkali hadirkan hukum yg tidak adil, dan mengancam kebebasan rakyat untuk merdeka menyampaikan pendapat,” tukasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa kebebasan berpendapat – termasuk menyampaikan kritik kepada pemerintah – merupakan hak yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.

“Ini juga sejalan dengan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dalam Pasal 28 UUD NRI yang sudah ada sejak republik ini berdiri,” jelasnya.

HNW menambahkan, revisi UU ITE ini sudah sangat urgen, karena para pembantu Presiden Jokowi, seperti Menkopolhukam Prof Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mengakui adanya potensi ancaman kriminaliasi dalam UU ITE, terutama beberapa ketentuan yang bersifat pasal karet, seperto dalam Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 UU ITE. “Ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah, jangan PHP saja”ujarnya.

Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II ini yakin bila pemerintah benar-benar serius, maka proses revisi tidak akan memakan waktu yang lama.

“Asal political will pemerintah benar-benar jujur dan serius, maka ini akan bisa berlangsung cepat. Sebagai perbandingan, Perppu No 1/2020 dan UU Omnibus Law Ciptaker yang ditolak oleh FPKS dan FPD, bisa dikebut pembahasannya dan ‘dipercepat’ pengambilan keputusannya, maka kini sikap politik FPKS dan FPD justru sudah menyatakan dukungan mereka untuk revisi UU ITE, maka wajarnya revisi UU ITE ini bisa dilakukan dg cepat, penuh amanat, dan sesuai harapan Rakyat,” jelasnya.

“Dengan peta politik di DPR seperti itu, seharusnya revisi UU ITE mudah dilakukan dan cepat bisa diputuskan, apabila pihak Presiden Jokowi (Pemerintah) benar-benar serius inginkan revisi UU ITE, dan tidak sedang bermanuver politik, yang membenarkan kecurigaan bahwa kegaduhan ini semua hanyalah manuver untuk pengalihan issu, yang bisa makin membuat Rakyat tidak percaya dengan pernyataan dan janji Pemerintah” pungkas HNW.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button