NASIONAL

Soal Revisi UU ITE, HNW: Segera Tindaklanjuti, Jangan PHP

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE) UU ITE karena adanya sejumlah pasal yang dijadikan pasal karet sehingga dirasakan publik sebagai penyebab terjadinya ketidakadilan hukum.

HNW juga mengingatkan agar pemerintah serius merealisasikan wacana yang sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait revisi tersebut.

Menurut HNW, revisi perlu dilakukan agar keadilan hukum bisa dilaksanakan serta kebebasan berpendapat bagi rakyat tetap terjamin, terutama untuk melontarkan kritikan yang diminta sendiri oleh pemerintah, karena hak-hak itu semuanya juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

HNW mengatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang kemudian diubah sebagian dengan UU No. 19 Tahun 2016 awalnya dibuat dengan niat dan tujuan yang sangat baik, sesuai dengan namanya terutama dalam mengatur transaksi elektronik dan kepastian hukum cyber.

Namun, kata HNW, sayang dalam implementasinya beberapa tahun belakangan ini, sejumlah pasal menjadi aturan yang dikaretkan dan disalahartikan oleh oknum-oknum aparat, sehingga bisa dipakai untuk menjerat hanya mereka yang kritis, mengkritik pemerintah, atau pihak-pihak di luar pemerintah yang tak disukai oleh pemerintah.

“Dalam tataran implementasi, justru sejumlah ketentuan dalam UU ITE dijadikan alat untuk mudah melaporkan pihak-pihak lain ke Polisi, atau mengkriminalisasi para Ulama atau aktivis yang bukan dari kubu pemerintah, atau yang dikenal kritis sekalipun dengan maksud memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Selasa (16/2/2021).

HNW menuturkan, bahwa sikap Presiden Joko Widodo yang akan merevisi UU ITE ini dengan alasan agar rakyat tidak takut mengeluarkan kritik, juga agar rakyat terhindar dari ketidakadilan hukum, patut diapresiasi.

“Tapi perlu dibuktikan dengan Presiden Jokowi mempercepat proses revisi ini, yang sesuai UUD bisa dimulai dari inisiatif pemerintah, pihak yang memang juga memiliki kewenangan legislasi bersama DPR. Yang perlu ditegaskan adalah kewenangan inisiasi legislasi, termasuk merevisi UU, itu bisa dilakukan oleh DPR atau juga oleh Pemerintah,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button