NASIONAL

Somasi Tak Digubris, Koalisi Advokat Akhirnya Ajukan Uji Materiil Permenkes Radiologi ke MA

Jakarta (SI Online) – Koalisi Advokat, yang terdiri dari 15 advokat senior yang bertindak untuk dan atas nama 35 pemimpin organisasi profesi dan kelogium di bidang kedokteran akhirnya mengajukan gugatan uji materiil terhadap Permenkes Nomor 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik ke Mahkamah Agung. Gugatan uji materi itu telah dilayangkan pada Selasa, 24 November 2020.

“Permohonan uji materiil diajukan setelah somasi yang dilayangkan Koalisi Advokat dan beberapa Surat Keberatan yang diajukan para klien secara langsung kepada Menteri Kesehatan tidak pernah sama sekali dihargai atau dijawab,” ungkap Koordinator Koalisi Advokat, M. Luthfie Hakim, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 November 2020.

Luthfie menyebut, setidaknya ada empat alasan mengapa pihaknya akhirnya mengajukan permohonan uji materiil terhadap Permenkes Radiologi yang dikeluarkan Menkes Terawan Agus Putranto.

Baca juga: Resmi, Koalisi Advokat Layangkan Somasi kepada Menkes Terawan

Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran memberikan kewenangan untuk mengatur kompetensi dokter/dokter gigi dan dokter/dokter gigi spesialis (termasuk subspesialis), termasuk dalam hal ini kompetensi dalam pelayanan radiologi (dan tidak memberikan kewenangan tersebut kepada Menteri Kesehatan).

Kedua, Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 dengan cara melawan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran telah mencampuri kewenangan KKI mengatur kompetensi dokter/dokter gigi dan dokter/ dokter gigi spesialis maupun subspesialis dalam memberikan pelayanan radiologi.

Ketiga, perubahan Permenkes Nomor 780 Tahun 2008 dan Kemenkes Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 menjadi Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 dinilai dilakukan dengan cara-cara manipulatif.

Baca juga: Perhimpunan Dokter Protes, Minta Terawan Cabut Permenkes Radiologi

Alasan keempat, asas-asas pembentukan dan materi muatan Permenkes Nomor 24 tahun 2020 dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 29 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 15 Tahun 2019.

Atas dasar keempat alasan yuridis tersebut, Koalisi Advokat memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI untuk memutuskan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik tidak memiliki kekuatan hukum yang mengika.

“Atau menyatakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik Pasal 5 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf a., ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 29, dan LAMPIRAN RUM. I SUMBER DAYA MANUSIA, Huruf A Nomor 1, Huruf B Nomor 1, Huruf C Nomor 1, Huruf D Nomor 1 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” pungkas Luthfie.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button