Untuk keperluan pengawasan dan pelaporannya, kepala SPPG wajib menyusun serta menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada masing-masing Direktorat Wilayah pada Deputi Tauwas sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan.
Setelah laporan dikirim, Direktorat Wilayah pada Deputi Tauwas akan langsung mengonfirmasi laporan mereka di lapangan. “Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” ujarnya pula.
Menurut Dadang, mekanisme pemberian sanksi dipastikan akan mengikuti prosedur administratif ketat yang ditetapkan BGN, termasuk pemberian kesempatan untuk klarifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
“Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” kata perwira tinggi dari Kopassus itu.
Program MBG merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi kelompok rentan yang selama ini membutuhkan perhatian.
Dalam rangka menjamin keberhasilan mutlak Program MBG, BGN menetapkan standar minimal pelayanan untuk kelompok 3B.
Standar ketat ini ditetapkan untuk memastikan pemerataan akses gizi, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan program sesuai amanat kebijakan nasional.
Penetapan standar baru ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan di lapangan dan memastikan seluruh sumber daya program dimanfaatkan secara optimal tanpa ada penyelewengan.[]






