QUR'AN-HADITS

Taat pada Pemimpin, Mutlak atau Bersyarat?

(Tafsir Surah An-Nisa Ayat 59)

Dalam konteks ini, ayat 59 menekankan perlunya merujuk kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah untuk mengarahkan diskusi dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang baik, menjaga etika komunikasi, dan melihat kepentingan bersama.

Lebih jauh, dalam konteks hukum dan tata negara, ayat ini mendasari prinsip bahwa semua keputusan harus merujuk kepada syariat Allah sebagai sumber otoritas tertinggi. Ini menuntut setiap individu untuk aktif dalam menegakka keadilan dan integritas, serta berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan melalui musyawarah dan kolaborasi.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa keberadaan seorang pemimpin dalam kehidupan bermasyarakat merupakan kebutuhan yang sangat mendasar.

Karena itu, umat Islam memiliki kewajiban untuk menetapkan seorang pemimpin dan menaati arahannya. Namun, ketaatan tersebut bersifat mutlak sekaligus bersyarat, yakni diberikan selama keputusan dan perintah pemimpin tidak bertentangan dengan syariat maupun aturan konstitusional. Wallāhu a‘lam.[]

Chilya Chulafa, Mahasiswi S1 Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Universitas PTIQ Jakarta.

Laman sebelumnya 1 2 3
Back to top button