NASIONAL

Tak Hadiri Sidang Praperadilan Ruslan Buton, Polisi: Masih Menyusun Materi

Jakarta (SI Online) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai pihak tergugat, membeberkan alasan tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton atas status tersangkanya dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Polisi beralasan tidak dapat hadir lantaran kelengkapan administrasi sidang belum rampung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pihaknya masih menyusun materi untuk persidangan.

Baca juga: Para Tergugat Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ruslan Buton Ditunda

“Perihal ketidakhadiran tim kuasa Polri pada persidangan gugatan praperadilan RB yang dilaksanakan seyogyanya Rabu, 10 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tentunya hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya, karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi untuk persidangan,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2020, seperti dilansir Vivanews.com.

Polri kembali menyebut tak mempermasalahkan dan menghargai proses persidangan yang ditempuh Ruslan Buton.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, apabila berkas materi telah rampung, pihaknya tentu akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar Rabu 17 Juni 2020.

“Nantinya apabila seluruh berkas sudah lengkap, maka tim kuasa Polri akan hadir pada persidangan yang telah dijadwalkan pekan depan,” katanya.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button