Ternyata Bukan Hanya Iuran yang Naik, Denda BPJS Kesehatan Juga Dinaikkan
Jakarta (SI Online) – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, ternyata juga diikuti dengan kenaikan dendanya. Jadi tepat sekali bila dikatakan, rakyat sudah jatuh tertimpa tangga lalu seperti terlindas mobil, seperti yang dikatakan anggota DPR Fadli Zon.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengungkapkan denda BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64/2020 yang baru diteken Jokowi ternyata juga ikut naik menjadi 5 persen pada 2021 mendatang.
“Yang awalnya 2,5 persen (naik menjadi 5 persen di tahun 2021),” kata Timboel dalam keterangan tertulisnya, Rabu 13 Mei 2020.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan, Fadli Zon: Rakyat Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga Lalu Dilindas Mobil
Timboel menilai bahwa pemerintah seperti kehabisan akal dan nalar, sehingga dengan seenaknya menaikan iuran BPJS Kesehatan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Padahal, lanjut Timboel, dalam pasal 38 di Perpres Nomor 64/2020 ini, isinya jelas menyatakan bahwa kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Baca juga: Di Tengah Sulitnya Ekonomi, Jokowi Malah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
“Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sangat memberatkan masyarakat,” ujarnya.
red: farah abdillah