NASIONAL

Tolak PPN Sekolah, HNW: Menambah Beban Rakyat dan Tak Sesuai Pancasila

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menolak wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah/jasa pendidikan dalam draft revisi undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 16 Tahun 2009.

HNW sapaan akrabnya mengatakan, wacana kebijakan tersebut tidak hanya berdampak negatif kepada rakyat menengah ke bawah yang perekonomiannya sedang dalam kondisi susah di era pandemi Covid-19, tetapi juga tidak mencerminkan pelaksanaan dari dua sila Pancasila terkait dengan kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

“Mereka, masyarakat menengah ke bawah, mayoritas rakyat Indonesia yang terhubung dengan sekolah dan sembako justru dikenakan pertambahan pajak, sedangkan para orang kaya/konglomerat diberikan kebijakan tax amnesty, juga pajak 0% untuk PPnBM. Kebijakan seperti itu jelas sangat tidak adil dan tidak manusiawi, tidak sesuai dengan Pancasila pada sila ke-2 dan ke-5,” ujar HNW dalam acara Halal Bi Halal Nasional Ikatan Dai Indonesia (IKADI) di Jakarta, Jumat (11/6/2021).

HNW mengatakan bahwa pemerintah harusnya bukan hanya terpaku pada pemenuhan pajak di era pandemi, tapi justru di era pandemi seperti ini, pemerintah mestinya berinovasi agar dapat melakukan kewajibannya melindungi, memakmurkan dan mencerdaskan seluruh Rakyat Indonesia.

Baca juga: Bela Warga Minang, Fadli Zon Tolak Rencana PPN Sembako

“Karena pandemi covid-19 mengakibatkan daya beli dan daya bayar rakyat menurun drastis. Mestinya pemerintah membantu rakyat, jangan malah membebani dengan pajak-pajak yang tidak adil itu,” jelasnya.

HNW juga menolak tegas apabila pengenaan PPN ini juga menyasar kepada jasa pendidikan swasta baik formal, non formal maupun informal. Ia menuturkan seharusnya kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat baik individu maupun organisasi seperti Muhammadiyah, NU dan lainnya, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesungguhnya membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya, mestinya diberikan insentif, bukan justru malah dibebani dengan dikenakan pajak.

“Seharusnya pemerintah berterimakasih, dan melindungi atau membantu pihak swasta yang menjadi penyelenggara jasa pendidikan karena telah membantu pemerintah memenuhi hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945,” tuturnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai wacana pengenaan pajak seperti ini sangat memberatkan lembaga pendidikan swasta baik pendidikan umum maupun keagamaan seperti madrasah, pesantren dan lainnya yang masuk pada kategori pendidikan formal, informal maupun non formal. Apalagi sektor pendidikan swasta itu juga sangat terdampak akibat pandemi Covid-19.

Kata HNW, bila merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 tentang kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, mencakup juga pendidikan formal, non formal dan informal, karenanya termasuk lembaga pendidikan keagamaan. Dan ketentuan ini tentunya juga akan terimbas apabila aturan rujukannya diubah melalui revisi UU KUP yang didorong oleh pemerintah, menjadi pihak-pihak yang termasuk dalam kategori dihapus dari ketentuan tidak terkena pajak.

“Muhammadiyah, NU dan lainnya sudah sangat lama dan sangat banyak membantu pemerintah melaksanakan kewajiban pendidikan nasional, baik umum maupun keagamaan. Pada saat mereka kesusahan akibat Covid-19 mestinya kalau pun pemerintah tidak bisa membantu, ya jangan menambah kesulitan mereka dengan memberlakukan pajak kepada mereka. Selain itu membebani dari sisi keuangan, juga bisa mengubah paradigma pendidikan sebagai investasi untuk peningkatan SDM Indonesia, menjadi komuditas material objek pajak,” tambahnya.

HNW berharap agar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rangka memenuhi target-target penerimaan negara dari pajak, agar berlaku adil dan profesional dengan memperhatikan kondisi keseluruhan Rakyat Indonesia, dan agar benar-benar memberlakukan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan misalnya memberlakukan penambahan pajak pada para konglomerat dan malah membebani rakyat dengan PPN.

Oleh karenanya, jelas HNW, penting Menkeu mengoreksi atau mencabut revisi RUU Perpajakan yang akan mengenakan pajak terhadap sembako dan lembaga pendidikan.

“Dan DPR agar benar-benar mendengarkan aspirasi publik, menghadirkan keadilan dengan dan memastikan bahwa tidak ada revisi UU perpajakan yang tidak adil yang justru menambahi beban Rakyat, seperti draft revisi RUU Perpajakan yang bocor dan beredar luas itu,” pungkasnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button