NASIONAL

Tolak Tegas Usulan BNPT, Parmusi: Rumah Ibadah Harus Independen dan Bebas Intervensi

Jakarta (SI Online) – Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP Parmusi) menolak usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia supaya tidak menjadi sarang radikalisme.

Dalam penyataan sikapnya, Parmusi menilai bahwa usulan tersebut jelas-jelas bertentangan jiwa dan semangat UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Di sisi lain, usulan itu juga bertentangan jiwa dan semangatnya dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

“PP Parmusi menilai usulan tersebut dapat berpotensi sebagai bentuk kendali pemerintah terhadap aktivitas beribadah, sehingga tidak didapati lagi kebebasan beragama lagi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Jika langkah ini diambil, maka akan terjadi setback atau langkah mundur yang diambil pemerintah dalam hal kemerdekaan bergama yang selama ini telah berjalan sangat baik,” ujar Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam melalui pernyataan persnya, Rabu (6/9/2023).

Usamah mengatakan, pihaknya memahami sepenuhnya tugas dan wewenang BNPT sebagai garda terdepan dalam pencegahan terorisme, namun tidak dilakukan dengan cara mencampuri urusan ibadah. “Oleh karenanya PP Parmusi menolak tegas usulan tersebut, karena sejatinya urusan ibadah harus independen dan bebas dari intervensi, sehingga rakyat dapat beribadah dengan tenang, tidak dalam suasana ketakutan,” tegasnya.

Oleh karena itu, PP Parmusi yang memiliki ribuan Dai Pelaksana di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan, mengusulkan agar Ormas Keagamaan justru sebaiknya dijadikan mitra pemerintah dalam hal pembinaan masyarakat untuk mencintai dan merekatkan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“PP Parmusi meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan, apalagi memiliki kaitan dengan persoalan agama dan keyakinan yang menjadi fondasi rakyat Indonesia,” jelas Usamah.

PP Parmusi juga mengingatkan pemerintah bahwa yang lebih penting adalah menjalin komunikasi positif dan konstruktif dengan umat beragama demi terwujudnya Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur sebagai prasyarat menjadi negara yang diberkahi Allah Ta’ala.

Hal tersebut seperti diingatkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya,” (QS. Al-A’raf: 96).

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button