NASIONAL

Ulama dan Tokoh Islam Tuntut Pembebasan Munarman

Jakarta (SI Online) – Sejumlah ulama, aktivis Islam dan pengacara mengadakan konferensi pers untuk memberikan pembelaan terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPi) Munarman.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap Munarman.

“Tuduhan keterlibatan sahabat kami Saudara Munarman SH, dengan kelompok yang dituduh terlibat teroris adalah sesuatu yang mengada-ngada, karena komitmen Munarman dalam menjaga eksistensi NKRI dan partisipasi aktifnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban, sosial order dan agar tidak terjadi segregasi sosial telah banyak dibuktikannya,” kata pengacara Juju Purwanto SH MH saat membacakan pernyataan sikap, di Masjid Baiturrahman, Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).

Sebagaimana telah diketahui bersama, kata Juju, bahwa Munarman adalah seorang aktivis Hak Asasi Manusia dan demokrasi yang memulai pengabdiannya di bidang Hak Asasi Manusia dan demokrasi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang.

Kemudian pada tahun 1999 – 2000 Munarman melanjutkan pengabdiannya dengan menduduki posisi sebagai Direktur LBH Banda Aceh dan pada tahun yang sama juga menduduki posisi sebagai Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh.

Pengabdian Munarman berlanjut di Ibu Kota DKI Jakarta dengan menduduki posisi sebagai Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Jakarta, Kepala Hak Sipil dan Politik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan pada tahun 2002 – 2006 menjadi Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

“Pada saat yang sama Munarman juga mengabdi kepada Negara dengan menjadi Komisioner pada Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM berat (KPP Komnas HAM Republik Indonesia) dan pada tahun 2004 diangkat menjadi Tenaga Ahli Jaksa Agung serta menjadi Tim Pencari Fakta kasus pembuhuhan Munir yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 111 Tahun 2004,” ungkap Juju.

Pada level kebijakan publik, Munarman berkontribusi melalui aktivitas sebagai tim perumus RUU Komponen Cadangan dan RUU Hukum Pidana Militer yang dibentuk oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

“Keilmuan dan pengalamannya di bidang Hukum dan HAM tersebut sangat dirasakan juga oleh kami Para Habaib, ulama dan umat Islam, karena Munarman membimbing, memberikan pencerahan dan masukan agar dalam berjuang menggunakan jalur legal konstitusional,” jelas Juju.

Terkait adanya pembaiatan anggota Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Juju menjelaskan bahwa kehadiran Munarman pada acara diskusi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat 2014, tidak lebih dan tidak kurang hanya sekitar 10 menit untuk mendapatkan informasi dan kebetulan jalur UIN Syarif Hidayatullah adalah salah satu jalur pulang pergi dari rumah Munarman.

“Bukan sebuah kesengajaan untuk hadir apalagi sebagai inisiator, panggagas, penggerak, atau memberi bantuan terhadap pelaksanaan diskusi,” jelasnya.

Sedangkan kehadiran Munarman pada acara seminar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Juju menyampaikan sejumlah keterangan, di antaranya:

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button