Pemimpin adalah pilar utama dalam struktur kehidupan masyarakat. Jika sebuah kelompok dipimpin oleh orang yang kompeten dan amanah, maka masyarakat tersebut berpeluang besar menghadapi berbagai persoalan baik. Sebaliknya, ketika kepemimpinan tidak hadir atau tidak ditaati, kekacauan dan perpecahan dapat muncul.
Islam sangat menekankan pentingnya kepemimpinan, bahkan dalam kelompok kecil sekalipun. Nabi Muhammad Saw bersabda: “Jika tiga orang berada dalam perjalanan, maka hendaklah mereka mengangkat salah satu dari mereka sebagai pemimpin.” (HR. Abu Dawud, no. 2608).
Al-Khaththabi menjelaskan bahwa perintah ini dimaksudkan untuk menjaga kesatuan kelompok, agar mereka tidak mudah terpecah oleh perbedaan pendapat. Pemimpin berperan sebagai penengah jika terjadi masalah, sekaligus memastikan arah gerak kelompok jelas dan teratur.
Sementara itu, Imam asy-Syaukani menegaskan bahwa hadis ini menunjukkan kewajiban mengangkat pemimpin, baik dalam kelompok kecil maupun besar karena pemimpin menjadi unsur utama penentu keteraturan dan penengah konflik dalam masyarakat.
Tafsir QS. An-Nisa’ Ayat 59
Perintah taat kepada pemimpin disebutkan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).” (QS. An-Nisā’ [4]:59)
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan, ayat ini turun berkenaan dengan sebuah peristiwa yang terjadi di tengah pasukan kaum mukmin. Ketika itu, Rasulullah Saw mengutus sekelompok sahabat menuju suatu daerah dan menunjuk salah seorang dari mereka untuk menjadi pemimpin rombongan, yaitu ‘Abdullah bin Huzafah. Pada suatu kesempatan, dalam keadaan marah, Abdullah memerintahkan pasukannya untuk memasuki kobaran api, sehingga menimbulkan kegelisahan dan kebingungan di antara mereka.
Dalam tafsir Jalalain, ayat ini menegaskan kewajiban bagi orang-orang beriman untuk menaati Allah, Rasul-Nya, dan para pemimpin (ulil amri) selama mereka memerintahkan sesuatu yang sejalan dengan perintah Allah dan Rasul. Ketaatan kepada ulil amri tidak bersifat mutlak, melainkan terbatas pada hal-hal yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Oleh karena itu, apabila para pemimpin memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan syariat, maka tidak ada kewajiban untuk mentaatinya. Selanjutnya, apabila terjadi perselisihan di antara kaum Muslimin dalam suatu urusan, maka solusi terbaik adalah mengembalikannya kepada Allah, yakni kepada Al-Qur’an, dan kepada Rasul, yaitu kepada sunnah Nabi.
Ketika Rasulullah Saw masih hidup, persoalan dikembalikan langsung kepada beliau, sedangkan setelah wafatnya, dikembalikan kepada sunnah dan petunjuk beliau. Hal ini merupakan bukti nyata dari keimanan seseorang kepada Allah dan hari akhir.
Imam Jalalayn menegaskan bahwa mengembalikan perkara kepada Allah dan Rasul jauh lebih baik daripada berdebat atau berpegang pada pendapat pribadi, karena sikap tersebut akan membawa hasil dan akibat yang lebih baik, baik di dunia maupun di akhirat.






