Jakarta (Suaraislam.id) – Setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan tanpa tawar-menawar untuk melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Aturan tegas itu resmi dirilis oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) Badan Gizi Nasional (BGN) sore ini, dalam Surat Edaran (SE) nomor 5 tahun 2026 tentang Pemenuhan Minimal Pelayanan Kelompok 3B (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kedeputian Tauwas menyusun Surat Edaran tersebut sebagai pedoman hukum yang mengikat dalam menetapkan ketentuan jumlah minimal penerima manfaat kelompok 3B yang harus dilayani oleh setiap SPPG.
“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” kata Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Surat Edaran ini juga diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terkait sanksi administratif yang sangat tegas bagi pihak-pihak yang nekat tidak memenuhi ketentuan yang sudah diberlakukan selama ini.
Sebab hingga kini, di lapangan masih banyak ditemukan dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan 500 penerima manfaat dari kalangan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” kata Dadang.
Dengan adanya Surat Edaran baru ini, setiap SPPG sekarang diwajibkan secara mutlak untuk melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kalangan 3B.
Jika kewajiban minimal pelayanan itu terbukti tidak dipenuhi, maka sanksi keras akan langsung diterapkan kepada Kepala SPPG maupun kepada pihak Mitra dan Yayasan.
Kepala SPPG yang lalai akan langsung dikenakan sanksi tertulis berupa peringatan resmi yang dicatat dalam rekam kinerja buruk SPPG.
Sementara itu, bagi Mitra dan Yayasan pengelola SPPG yang tidak memenuhi ketentuan tentang kewajiban minimal pelayanan untuk 3B, maka operasional SPPG mereka akan langsung dikenai sanksi suspend kategori major.
“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Dadang.






