QUR'AN-HADITS

MBG atau MBG Halal Berkah?

“Wahai manusia, makanlah barang yang halal dan baik yang ada di bumi, dan janganlah kamu mengikuti jejak-jejak setan! Sesungguhnya setan itu musuh yang terang bagi kamu. Sesungguhnya (syaitan) itu hanya menyuruh kamu agar berbuat jahat dan keji, dan mengatakan apa yang tidak kamu ketahui tentang Allah.” (QS. Al-Baqarah 2:168-169).

Sejak beberapa hari lalu publik dikejutkan dengan adanya pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Memang, pemberitaan mengenai “buruknya” kinerja tata kelola program pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah banyak menjadi komentar publik.

Padahal tujuan MBG sebenarnya adalah untuk meningkatkan gizi, agar kualitas kesehatan anak-anak bangsa dan ibu-ibu hamil dapat tercegah dari pertumbuhan abnormal (stunting).

Sebab angka stunting masih cukup tinggi di Indonesia. Meskipun program tersebut merupakan salah satu “legasi” atau warisan rezim Joko Widodo, kemudian dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto, semua program itu ada alasan konstitusinya.

Perpres No. 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG mengatur penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi, pendanaan, hingga pengadaan barang dan jasa dari program MBG.

Perpres No. 83/2024 menetapkan BGN sebagai lembaga pemerintah yang memegang otoritas penuh atas kebijakan dan pelaksanaan pemenuhan gizi nasional.

UUD 1945 Pasal 33 dan 34 menjadi landasan filosofis dan konstitusional bahwa negara wajib mengurus kebutuhan rakyat, yang ditafsirkan bagi kelompok rentan dan masyarakat yang membutuhkan.

Untuk implementasi detail dan operasional harian di lapangan, BGN juga secara berkala menerbitkan juknis yang mengatur standar dapur, menu gizi, hingga distribusi paket makanan.

Dari semua itu tujuannya adalah baik, tetapi jika dikelola dengan cara yang salah, maka hasilnya bisa tidak akan mempengaruhi kebutuhan yang diinginkan, baik oleh pemerintah maupun oleh rakyat, terutama kebutuhan dasar, yaitu terpenuhinya makanan yang bergizi.

Makanan bergizi merupakan bagian terpenting untuk menciptakan kesejahteraan dan kesehatan bagi masyarakat yang menjadi program pemerintah sebagaimana telah diatur dalam konstitusi.

Tulisan nasihat ini akan menyikapi tentang makanan halal bergizi, tetapi gratis. Istilah kerennya adalah MBG. Apakah sudah tepat sasaran, baik secara teori maupun secara pelaksanaannya, atau belum?

Di dalam kandungan ayat 168-169 Surat Al-Baqarah terdapat satu perintah dan satu larangan:

1 2 3 4 5Laman berikutnya
Back to top button