#Bebaskan PalestinaLAPSUS

Sebut Israel Lakukan Pembersihan Etnis Palestina, Inggris Jatuhkan Sanksi Tegas atas Pemukiman Ilegal

Jakarta (Suaraislam.id) — Pemerintah Inggris secara resmi mengumumkan rangkaian sanksi terhadap pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Langkah tegas ini diambil seraya menuduh pemerintah Israel sengaja menutup mata terhadap aksi pembersihan etnis warga Palestina yang dilakukan para pemukim Yahudi.

Menteri Luar Negeri Inggris, Ed Miliband, menegaskan bahwa kebijakan baru ini menandai awal dari pendekatan yang lebih konkret. Menurutnya, Inggris kini tidak hanya sekadar mengecam ketidakadilan dan penderitaan, tetapi juga mengambil tindakan nyata.

Meranggapi sanksi tersebut, Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, menuduh Miliband menyebarkan kebohongan yang keterlaluan. Pihak Israel pun mengumumkan langkah balasan, termasuk rencana menutup Konsulat Inggris di Yerusalem Timur.

Adapun rangkaian sanksi Inggris mencakup pelarangan impor barang-barang yang berasal dari pemukiman ilegal di Tepi Barat. Selain itu, sanksi juga menargetkan perusahaan maupun individu yang menyediakan layanan bagi perluasan pemukiman tersebut.

Pernyataan Menlu Inggris

Dalam pernyataannya di hadapan anggota parlemen, Miliband menyatakan sikap tegas pemerintahnya.

“Pemerintah Inggris setuju bahwa telah terjadi pembersihan etnis terhadap warga Palestina di wilayah-wilayah Tepi Barat, yang dilakukan oleh teroris pemukim. Dan terlalu sering pemerintah Israel menutup mata terhadap hal ini dan bahkan lebih buruk lagi, beberapa anggotanya telah membuat pernyataan dan mengambil tindakan untuk mendukung pemindahan paksa warga Palestina,” ujar Miliband.

Ia mengingatkan bahwa PBB mendefinisikan pembersihan etnis sebagai kebijakan disengaja dari suatu kelompok untuk menyingkirkan kelompok lain dengan cara-cara kekerasan.

Atas dasar itu, pemerintah Inggris menilai pendudukan Israel atas Tepi Barat adalah tindakan ilegal. Hal ini disebabkan oleh agenda ekspansionis, penguatan kendali, dan niat Israel untuk memperluas kedaulatan permanen melalui pemukiman haram.

Miliband menegaskan bahwa pandangan resmi ini sejalan dengan opini penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024. Prinsip tersebut kini harus tercermin langsung dalam hubungan ekonomi Inggris dengan kawasan Tepi Barat yang diduduki.

Oleh karena itu, dalam kurun enam hingga sembilan bulan ke depan, Inggris akan memberlakukan rezim sanksi komprehensif yang baru. Sanksi ini diresmikan khusus untuk menargetkan perluasan pemukiman ilegal, bukan negara Israel secara keseluruhan.

Pemerintah Inggris juga akan melarang segala bentuk iklan pemukiman ilegal Tepi Barat di wilayahnya.

Langkah ini mendapat dukungan luas di tingkat internasional. Inggris mengeluarkan pernyataan bersama dengan 11 negara lain, termasuk Prancis, Kanada, Spanyol, Norwegia, dan Swedia, yang berkomitmen mendukung pembatasan perdagangan barang dari pemukiman Tepi Barat demi mewujudkan solusi dua negara.

1 2Laman berikutnya
Back to top button