#Darurat LGBTNASIONAL

Kiai Didin: Agar Perwali P4S Efektif, Semua Pihak Harus Mengawal Implementasinya

Bogor (Suaraislam.id) – Terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) mendapat apresiasi dari Ketua Umum Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), KH Didin Hafidhuddin.

Dalam Kajian Ahad Pagi di Masjid Ibn Khaldun Bogor, Ahad (13/9/2026), Kiai Didin menyebut lahirnya Perwali tersebut sebagai jawaban atas penantian panjang masyarakat yang selama bertahun-tahun menunggu hadirnya aturan teknis pelaksanaan Perda P4S.

“Alhamdulillah, meski sudah tahunan menunggu, sekarang sudah ada Perwali P4S yang diterbitkan akhir Agustus lalu. Telah dikeluarkan Peraturan Wali Kota yang berkaitan dengan usaha-usaha preventif untuk mencegah perilaku LGBT,” ujar Kiai Didin menjawab salah satu pertanyaan dari jamaah tentang Perwali P4S.

Kiai Didin menegaskan bahwa pekerjaan besar sesungguhnya baru dimulai. Menurutnya, keberhasilan Perwali tidak ditentukan oleh terbitnya dokumen hukum semata, melainkan oleh keseriusan seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankannya hingga tingkat paling bawah.

Ia berharap wali kota, camat, lurah, dan seluruh perangkat daerah mampu menerjemahkan Perwali menjadi langkah-langkah nyata di tengah masyarakat.

“Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan oleh aparat, oleh wali kota, camat, dan lurah sehingga betul-betul menjadi ikhtiar untuk mencegah perbuatan-perbuatan yang merusak,” katanya.

Kiai Didin mengakui bahwa menghapus seluruh bentuk penyimpangan bukanlah perkara mudah. Namun, menurutnya, regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat upaya pencegahan sebelum kerusakan sosial semakin meluas.

Dalam tausiyahnya, Kiai Didin menekankan bahwa implementasi Perwali P4S harus dikawal oleh seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak para ulama, kiai, ustaz, serta tokoh masyarakat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada umat dan mengawal agar pelaksanaan Perwali berjalan efektif.

“Ini harus mendapatkan dorongan dan bantuan dari kita semuanya, khususnya para kiai dan para ustaz di berbagai tempat,” tegasnya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan ulama merupakan kunci agar kebijakan pencegahan dapat diterima sekaligus dipahami oleh masyarakat secara luas.

Kiai Didin juga menyoroti pentingnya aspek kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa dengan terbitnya Perwali, masyarakat kini memiliki landasan yang lebih kuat dalam menjalankan upaya pencegahan perilaku penyimpangan seksual.

“Kita punya landasan hukum yang kuat. LGBT itu bukan sekadar dilarang oleh agama, tetapi juga oleh peraturan pemerintah,” ujarnya.

Seperti diketahui, Perwali Nomor 20 Tahun 2026 sendiri ditetapkan pada 31 Agustus 2026 sebagai aturan pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021, menandai berakhirnya penantian hampir lima tahun terhadap regulasi teknis yang mengatur pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor. []

Back to top button