Pembebasan Palestina, Sampai Mana Dunia Islam Hari Ini?

Wacana pembebasan Palestina dan keberlangsungan perjuangan umat Islam hari ini tidak lagi dapat dibaca secara dangkal sebatas narasi sentimen keagamaan emosional semata.
Dalam lintasan sejarah yang dinamis, perjuangan melawan imperialisme dan penindasan Zionisme menuntut pemahaman yang utuh atas pola-pola sejarah, konsolidasi sosial, kepemimpinan yang matang, serta perumusan tatanan politik yang berakar pada rasionalitas dan keadilan universal.
Membedah posisi dunia Islam saat ini berarti menelaah sejauh mana fondasi peradaban, kesadaran kolektif antar-faksi, hingga kesiapan infrastruktur logistik dan taktis telah terbangun untuk menopang perlawanan yang berkelanjutan.
Tulisan ini mengajak kita menyelami dialektika perjuangan pembebasan tersebut melalui simpul-simpul pemikiran strategis. Mulai dari pentingnya menghadirkan keadilan Hukum Islam yang menyapa kesadaran common sense masyarakat global, dialektika antar-generasi dalam membentuk jiwa zaman (zeitgeist), pentingnya syura sebagai wadah konsensus lintas ideologi, hingga kesiapan mendasar dalam menjembatani masa transisi kekuasaan dan membangun hegemoni perlawanan berbasis massa.
Sebuah perenungan kritis untuk membaca arah angin kebangkitan dan sejauh mana langkah dunia Islam telah mengukir sejarahnya hari ini.
- Keadilan Hukum Islam Harus Dimulai dari Common Sense
Bahwa keadilan Hukum Islam baru akan terlihat secara masif oleh masyarakat global ketika penerapannya dimulai dari hal-hal yang rasional dan dapat dipahami oleh umat manusia secara universal. Misalnya, nyawa dibalas dengan nyawa, mata dibalas dengan mata, serta penegakan hukum terhadap pembunuhan, perampokan, penculikan anak di bawah umur, dan pelecehan seksual.
Artinya, bukan dimulai dengan menghukum orang yang tidak shalat, tidak berhijab, berpacaran, atau pelanggaran-pelanggaran lain yang langsung bersifat teologis dan tidak memiliki kesamaan bentuk maupun dasar legitimasi dalam tradisi hukum umat manusia yang lain.
Sebab, ketika berbicara mengenai keadilan, masyarakat global harus terlebih dahulu melihat bagaimana Hukum Islam memberikan perlindungan terhadap nyawa, kehormatan, harta benda, keamanan, dan hak-hak manusia. Dari sinilah keadilan Hukum Islam dapat dipahami secara lebih luas, sebelum masyarakat berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum yang lebih spesifik dan bersifat teologis.
- Generasi Mahjar sebagai Generasi Hijrah Peradaban dan Kebangkitan Sejarah
Bahwa generasi Mahjar, meminjam istilah Dr. Majid Al-Kilani dalam Zhahara Jil Shalahiddin, yakni generasi yang telah mengalami semacam hijrah peradaban atau menjadi generasi kebangkitan, dapat kita ambil tamsilnya dari sejarah peradaban Islam pada zaman Imaduddin Zanki dan putranya, Sultan Nuruddin Zanki.
Generasi kebangkitan semacam ini telah tumbuh di wilayah-wilayah Syam, khususnya Suriah, dan Khurasan, yang dalam konteks geografis modern mencakup wilayah Afghanistan. Kedua kawasan ini dapat dipandang sebagai ruang historis yang memungkinkan tumbuhnya generasi-generasi baru dengan orientasi politik, keagamaan, dan peradaban yang berbeda dari generasi sebelumnya.
Sebelum lahirnya generasi Shalahuddin Al-Ayyubi, misalnya, terdapat proses panjang pembentukan kekuatan politik, militer, intelektual, dan sosial yang sebelumnya telah dirintis oleh generasi Imaduddin Zanki dan Nuruddin Zanki.
Dengan demikian, generasi pembebasan Baitul Maqdis dan Palestina tidak lahir begitu saja. Ia merupakan hasil dari proses sejarah yang panjang, ketika suatu generasi meletakkan fondasi bagi generasi berikutnya untuk mencapai sesuatu yang sebelumnya belum mampu dicapai.
Dalam pengertian inilah, generasi Mahjar dapat dipahami sebagai generasi yang mengalami perpindahan orientasi peradaban: dari kondisi keterpecahan menuju konsolidasi, dari kelemahan menuju kebangkitan, dan dari sekadar mempertahankan eksistensi menuju kemampuan membentuk arah sejarah.
- Setiap Generasi Memiliki Pencapaian dan Batas Zamannya Masing-Masing
Bahwa secara pola sejarah, pencapaian-pencapaian kaum Muslimin harus diapresiasi dan diakui. Sebab, dalam rentang sejarahnya, peradaban Islam berulang kali mengalami lonjakan pencapaian, meskipun proses tersebut tidak selalu berlangsung secara linear dan tidak terlepas dari kemunduran pada periode-periode tertentu.
Hal ini masuk ke dalam suatu teori hukum sejarah yang pada prinsipnya tidak serta-merta menyalahkan manusia karena keterbatasan yang melekat pada zamannya. Setiap generasi memiliki pencapaian, tantangan, kemampuan, dan batas-batas historisnya masing-masing.
Sebagai contoh, perkembangan teknologi militer dan kemampuan organisasi kelompok-kelompok bersenjata Palestina, termasuk Hamas, menunjukkan adanya perubahan kemampuan dari satu periode ke periode berikutnya. Perbandingan antara perang tahun 2021 dan perang yang dimulai pada Oktober 2023 memperlihatkan bahwa kemampuan, pengalaman, dan dinamika konflik tidak dapat dipahami sebagai sesuatu yang statis.
Demikian pula, jika kita membandingkan kondisi dunia Islam pada era 1990-an dan 2000-an dengan kondisi pada 2026, terdapat perubahan dalam peta konflik, distribusi kekuatan, dan kemampuan sejumlah aktor politik maupun militer di berbagai kawasan.
Meskipun demikian, perubahan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai kemajuan yang merata. Gaza dan Sudan, misalnya, tetap memperlihatkan betapa beratnya penderitaan masyarakat Muslim di sejumlah wilayah konflik.
Oleh karena itu, setiap pencapaian harus dibaca berdasarkan konteks zamannya. Generasi terdahulu tidak bisa dinilai semata-mata menggunakan ukuran kemampuan generasi sekarang. Sebaliknya, generasi sekarang juga tidak boleh merasa telah mencapai puncak sejarah hanya karena memiliki keunggulan tertentu dibandingkan generasi sebelumnya.
Yang terpenting adalah memahami bahwa setiap generasi mewarisi capaian generasi terdahulu, mengembangkan apa yang telah ada, dan membuka kemungkinan bagi generasi berikutnya untuk mencapai sesuatu yang lebih tinggi.


