MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Apa Konsekuensinya?
JAKARTA (Suaraislam.id) — Mahkamah Agung (MA) memutuskan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Putusan tersebut mengemuka setelah MA mengabulkan permohonan kasasi seorang advokat bernama Subhan.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian petikan putusan Nomor 742 K/TUN/2026 sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).
Jejak Panjang Perlawanan Hukum
Perkara ini diajukan oleh Subhan, advokat dari firma hukum Subhan Palal & Rekan. Ia mengajukan gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.
Subhan menggugat Kemendikdasmen terkait penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dikeluarkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam gugatannya, Subhan memohon PTUN Jakarta untuk:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pokok persoalan yang digugat Subhan berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004, lalu melanjutkannya ke UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004–2007.
Subhan mempertanyakan keabsahan penyetaraan riwayat pendidikan tersebut dengan jenjang SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, regulasi mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus berstatus WNI yang menamatkan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
“UU hanya menyebutkan tamat SLTA atau SMA. Tidak ada amanat soal sekolah luar negeri,” kata Subhan.
Meski demikian, Subhan membantah gugatannya bermuatan kepentingan politik. Langkah hukum tersebut murni inisiatif pribadi untuk menguji persoalan hukum.
“Saya maju sendiri, enggak ada sponsor,” kata Subhan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
Gugatan Subhan sempat ditolak PTUN Jakarta. Ia kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama.
Setelah kandas di tingkat pertama dan banding, Subhan mengajukan kasasi ke MA. Laman resmi PTUN Jakarta mencatat berkas kasasi tersebut dikirim pada Selasa (22/9/2026) dengan Nomor Penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/IX/2026.
Upaya hukum terakhir Subhan membuahkan hasil. Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026), MA menganulir putusan PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta.
Majelis hakim kasasi mengadili sendiri perkara ini dengan mengabulkan seluruh gugatan Subhan.
“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian amar putusan kasasi MA.
Dengan putusan ini, permohonan agar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum resmi dikabulkan.






