Jika KPU Masih Abai Atas Tragedi Kemanusiaan, MER-C akan Gugat ke Mahkamah Internasional
Jakarta (SI Online) – Lembaga medis kemanusiaan MER-C (Medical Emergency Rescue Committee) menilai Pemerintah Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah abai terhadap ratusan korban meninggalnya petugas KPPS dan hampir 11 ribu yang sakit.
“MER-C menilai Pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu tahun ini telah abai kemanusiaan, melakukan pembiaran dan tidak melakukan upaya serius yang signifikan dalam menangani kasus ini, menyebabkan anak-anak bangsa terus berjatuhan dari hari ke hari. Tidak ada upaya serius untuk melakukan tindakan mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak,” demikian pernyataan sikap resmi MER-C yang dikeluarkan saat konferensi pers di kantor pusat MER-C di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Karena itu, MER-C mendesak Pemerintah dan KPU untuk peduli baik dalam hal turun melihat korban-korban yang sakit dan menangani mereka termasuk pembiayaan rumah sakit dan seterusnya hingga mereka sembuh, hal ini untuk mencegah kematian lebih banyak.
MER-C menyarakan agar pola penanganan korban bencana Pemilu ini juga harusnya dalam kerangka Penanganan Bencana atau suatu Kejadian Luar Biasa (KLB), artinya begitu ada info jatuh korban baik dari call center yang dibentuk atau apapun maka yang merespon adalah Tim Ahli yang sudah dibentuk untuk melakukan assessment (triage) terhadap penyakit yang diderita dan investigasi causa sakit yang akurat. Hal ini dilakukan agar tercapai response time dan diagnosis serta tindakan yang akurat.
“Bagi pasien yang meninggal juga dilakukan investigasi sebab mati mulai dari autopsi verbal sampai kepada autopsi klinis agar sebab mati bisa diketahui dengan pasti untuk digunakan sebagai mitigasi penyelenggarakan pemilu berikutnya,” ungkap MER-C.
Pihaknya menegaskan, apabila Pemerintah dan KPU tetap abai atas kasus bencana kemanusiaan Pemilu 2019, maka MER-C akan siapkan gugatan ke Mahkamah Pidana internasional (International Criminal Court/ICC, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atau UNHRC (United Nation Human Right Council).
sumber: mer-c.org