Hak Dasar sebagai Warga Negara belum Terjamin, Muslim Rohingya Ogah Kembali
Jakarta (SI Online) – Agar etnis Muslim Rohingya yang saat in mengungsi mau kembali ke daerah asal mereka di Rakhine, pemerintah Myanmar harus memenuhi hak-hak dasar mereka.
“Berdasarkan laporan, bus-bus yang akan mengangkut pengungsi Rohingya yang sudah diverifikasi itu kosong, nggak ada yang naik ke bus itu. Hal itu terjadi karena pengungsi ragu atau tidak yakin mau pulang,” ujar Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum di Jakarta, Kamis 5 September 2019 seperti dilansir ANTARA.
Yutun menilai para pengungsi Rohingya ragu untuk pulang karena hak-hak dasar mereka belum dipenuhi oleh pemerintah Myanmar.
“Hak-hak dasar mereka seperti kewarganegaraan tidak dijamin, keamanan tidak dijamin, terus mata pencaharian tidak dijamin. Jadi mereka tidak berani pulang. Itu menjadi dilema bagi mereka,” ujar dia.
Yuyun menambahkan, adanya jaminan pemenuhan hak-hak dasar pengungsi etnis Rohingya dari pemerintah Myanmar akan membuat mereka kembali ke kampung halaman secara sukarela.
Selain itu, AICHR sebagai badan komisi HAM di kawasan berharap dapat dilibatkan dalam proses pemulangan pengungsi Rohingya.
“Dimensi hak asasi manusia seharusnya dilibatkan dalam proses repatriasi maupun penilaian (assestment). Tetapi, kita tidak dilibatkan,” kata dia.
Karena itu, AICHR Indonesia melakukan kampanye agar ASEAN dan Myanmar melibatkan Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN dalam proses repatriasi pengungsi Rohingya.
“Ketika ada jaminan dan ada sebuah mekanisme hak asasi manusia yang terlibat, mungkin akan membuat para pengungsi Rohingya percaya dan mau pulang ke negara bagian Rakhine, Myanmar,” kata dia.
sumber: ANTARA