BPK: Korupsi Jiwasraya Rugikan Negara Rp16,8 Triliun
Jakarta (SI Online) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengumumkan, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun.
“Metode yang kami gunakan dalam melakukan perhitungan kerugian negara adalah total loss, di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak dan nilai kerugian negaranya adalah sebesar Rp16,81 triliun,” ungkap Ketua BPK, Agung Firman Sampoerna di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2020.
Agung merinci, dari total kerugian itu terdiri atas kerugian negara investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksadana Rp12,16 triliun.
“Total loss ini dua hal yaitu dengan investasi saham dan investasi reksadana,” katanya.
Menurut Agung, perhitungan kerugian negara itu terkait dengan salah satu skema di Jiwasraya yang dikenal dengan saving plan. Jadi saving plan itu pada 2018, sehingga terkait dengan saving plan dari 2008 sampai setidak-tidaknya pada 2018.
Jadi, memang di beberapa pertemuan bahwa BPK telah melakukan beberapa pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan sebagainya.
“Investasi yang dilakukan oleh Jiwasraya, jadi ada insolvensi, dan kebijakan investasi. Nah kebijakan investasi ini yang kami lakukan pendalamannya,” ujarnya.
“Sejak 2008-2018, walau memang intensitasnya itu jadi peningkatannya pada 2014, 2015, 2016 ke atas kurang lebih begitu gambarannya. Itulah yang intensitasnya naik, tapi kejadiannya itu dari tahun 2008,” katanya.
red: asyakira/vivanews.com