Usai Idulfitri Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diwajibkan Ngantor, 1 Juni Mal Dibuka
Jakarta (SI Online) – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mewajibkan seluruh karyawan BUMN di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja di kantor mulai 25 Mei 2020 atau sehati setelah Idulfitri 1441 H.
Namun hal ini dilakukan di daerah yang telah mengakhiri atau membuka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Erick menyampaikan ketentuan tersebut dalam surat edaran Menteri BUMN bernomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario the new normal di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Dalam surat edaran, yang dikutip kantor berita ANTARA di Jakarta, Ahad 17 Mei 2020, tercantum tahapan pemulihan kegiatan yang dilakukan secara bertahap oleh BUMN-BUMN.
Pada fase pertama, karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja mulai 25 Mei 2020. Sedangkan karyawan usia di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja dari rumah.
Pada fase pertama itu juga disebutkan, kegiatan sektor industri dan jasa diminta untuk membuka layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk dengan pembatasan kapasitas.
Lalu, pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, serta hotel dilakukan dengan sistem shift dan pembatasan jumlah karyawan yang masuk.
Mal dan toko ritel diizinkan buka 1 Juni 2020, universitas dibuka 8 Juni 2020
Pada fase kedua, mal dan toko ritel diperkenankan buka mulai 1 Juni 2020. Namun, mereka harus membatasi jumlah pengunjung dan jam operasionalnya. Mal dan toko ritel juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti menjaga jarak dua meter saat berinteraksi.
Pada fase ketiga, sektor jasa wisata diperkenankan buka mulai 8 Juni 2020. Namun, layanan dalam kawasan tersebut harus meminimalisir kontak fisik. Kemudian, jumlah pengunjungnya pun dibatasi.
Semua pengunjung wajib menggunakan masker, melakukan physical distancing dan tidak diperkenankan berkerumun.
Dalam periode tersebut juga sektor pendidikan diperbolehkan kembali beroperasi, seperti universitas dan tempat pelatihan. Namun, jumlah siswa dan jam masuknya menggunakan metode bergilir sesuai jarak aman dan kapasitas ruangannya.
Pada fase keempat, pembukaan kegiatan seluruh sektor mulai 29 Juni 2020.
Seluruh sektor mulai melakukan penambahan operasi menuju normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian harus tetap mematuhi kriteria penyebaran pandemi di masing-masing daerah.
Di fase tersebut, restoran dan kafe dibuka secara bertahap. Kemudian tempat ibadah mulai dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang tetap.
Lalu, perjalanan dinas yang dilakukan pegawai BUMN harus sesuai prioritas dan urgensi.
Pada fase kelima, merupakan evaluasi dari fase keempat untuk seluruh sektor dan pembukaan kegiatan ekonomi menuju skala normal. Fase tersebut berada di periode tanggal 13 sampai 20 Juli 2020.
Adapun pada awal Agustus 2020, pengoperasian penuh seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.
red: farah abdillah