Hadapi GAR ITB, Tim Advokat Muhammadiyah Akan Ambil Langkah Hukum
Jakarta (SI Online) – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin telah memberikan kuasa kepada Tim Advokat dari Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah dalam menghadapi tuduhan radikal yang disampaikan kelopok GAR ITB.
Koordinator Tim Advokasi MHH, Gufroni, mengaku pihaknya telah mendapatkan surat kuasa dari Din Syamsuddin pada Jumat sore (19/02/2021).
Gufroni bercerita, Tim Advokat MHH telah mendatangi kediaman Din Syamsudin untuk menyampaikan pandangan hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah terkait surat yang disampaikan GAR ITB berkenaan dengan pandangan kritisnya tentang penyelengaraan negara kepada KSAN. Disamping itu, Tim Advokat juga menawarkan bantuan advokasi kepada Din.
“Atas pandangan hukum dan tawaran advokasi tersebut Prof Din berkenan menerima bantuan advokasi dengan menandatangani surat kuasa,” kata Gufroni.
Gufroni mengatakan, dengan diperolehnya surat kuasa tersebut, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum baik kepada GAR ITB maupun KSAN serta pihak-pihak lain yang terkait, yang telah mengesankan pandangan kritis Din sebagai bentuk sikap radikal.
“Upaya yang akan ditempuh Tim Advokat MHH antara lain akan menempuh langkah hukum yang tersedia guna mendapat data dan fakta yang seterang-terangnya atas tuduhan yang tidak mendasar kepada Prof Din,” kata Gufroni.
Salah satu upaya itu, lanjut dia, adalah meminta informasi terkait surat GAR ITB yang dimaksud kepada KSAN dan langkah hukum lainnya yang dirasa perlu.
Selain itu, Tim Advokat juga meminta kepada GAR ITB agar menarik surat yang dilayangkan ke KSAN dan meminta maaf secara terbuka kepada Din Syamsuddin sebagai upaya penyelesaian damai yang bermartabat.
red: farah abdillah