NASIONAL

Satu Polisi Penembak Laskar FPI yang Disebut Mati Kecelakaan Bernama Elwira Priyadi Zendrato

Jakarta (SI Online) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor kasus “unlawful killing” meninggal dunia karena kecelakaan tunggal pada Januari 2021 lalu.

“Untuk diinformasikan salah satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yang terjadi tanggal 3 Januari 2021,” kata Rusdi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/03/2021).

Rusdi menyebutkan kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Baca juga:
Waduh, Polisi Terduga Pembunuh Laskar Tewas
Kabareskrim Sebut Satu dari Tiga Polisi Penembak Laskar FPI di KM50 Mati Kecelakaan

Menurut Rusdi, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 23.45 WIB. EFZ mengendarai sepeda motor jenis scoopy. EPZ dinyatakan meninggal dunia sehari setelah peristiwa kecelakaan terjadi.

“Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan (EPZ) dinyatakan meninggal dunia,” kata Rusdi.

Rusdi tidak menjelaskan secara detail penyebab kecelakaan tunggal yang dialami anggota Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara “unlawful killing”.

Dalam akte kematian yang diperlihatkan Rusdi, perwira Polri tersebut bernama Elwira Priyadi Zendrato, lahir di 9 Mei 1983.

Sebelumnya, tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM “unlawful killing” terhadap empat anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara “unlawful killing” dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3). Sejak dinaikkan status, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button