NASIONAL

Tim Advokasi Kesulitan Temui Munarman, Fadli Zon: Jelas Pelanggaran HAM

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai perlakukan yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Polda Metro Jaya terhadap pengacara sekaligus aktivis Islam, Munarman, merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, kata Fadli, sulitnya akses Tim Advokasi untuk menemui Munarman usai ditangkap juga merupakan tindakan yang berlebihan dan mempertontonkan kakuasaan, bukan penegakan hukum.

“Ini jelas pelanggaran HAM, berlebihan dan mempertontonkan kekuasaan bukan penegakan hukum,” ungkap Fadli melalui akun twitternya, dikutip Kamis, 29 April 2021.

Baca juga: Amnesty Internasional Indonesia: Penangkapan Munarman Langgar HAM

Anggota Komisi I DPR itu menyarankan agar polisi memberikan akses kepada pengacara dan keluarga untuk memberi bantuan hukum dan juga makanan-minuman.

“Berilah akses pada pengacara dan keluarga untuk memberi bantuan hukum dan juga makanan/minuman. Ini bulan suci Ramadhan,” kata Fadli.

Baca juga: Munarman Ditangkap Atas Tuduhan Terorisme, Fadli Zon: Sungguh Mengada-ada

Sebelumnya, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) sebagai kuasa hukum Munarman mengaku kesulitan akses untuk memberikan bantuan hukum kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.

Munarman saat ini diperiksa di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya setelah ditangkap atas tuduhan terlibat aksi terorisme.

“Hingga saat ini kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami,” kata perwakilan Tim Advokasi, Hariadi Nasution dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Pengacara: Penangkapan Munarman Salahi Prinsip Hukum dan HAM

Hariadi mengatakan akses pendampingan hukum ini telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 54, 55, dan Pasal 56 ayat (1). Munarman, kata dia, mestinya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pilihannya sendiri.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button