Pembangunan Kampung Susun Akuarium Segera Dilanjutkan
Jakarta (SI Online) – Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan pembangunan Kampung Susun Akuarium berlanjut ke tahap berikutnya menggunakan kewajiban pengembang senilai Rp4,3 miliar.
“Kewajiban dari PT Almaron Perkasa (pembangun Kampung Susun Akuarium), itu sudah terpenuhi dan masih ada yang tersisa dan akan digunakan untuk melengkapi fasilitas lainnya,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 15 September 2021.
Baca juga: Merdeka! Anies Resmikan Pembangunan Tahap I Kampung Susun Akuarium
Pada 24 Agustus 2020, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Angga Putra Fidrian mengatakan, PT Almaron Perkasa membangun 240 unit hunian tipe 36 pada lima blok gedung di atas lahan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, melalui skema kewajiban Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L).
Kewajiban SP3L adalah kewajiban bagi pengembang yang melakukan pembangunan di kawasan di atas 5.000 meter persegi (m2) di Jakarta.
Dengan demikian, pembangunan Kampung Susun Akuarium tidak membebani anggaran daerah, tetapi cukup menggunakan kewajiban SP3L yang dibebankan ke pengembang ketika mereka membangun apartemen atau rumah susun mewah di Jakarta.
Saat ini ada dua blok bangunan lima lantai yang sudah berdiri Blok B dan D, berisi 107 unit hunian berikut kios. Selain itu penyimpanan artefak dan ruang terbuka untuk pertemuan warga di atas tanah Kampung Akuarium seluas 10 ribu meter persegi itu.
Baca juga: Alhamdulillah, Warga yang Dulu Digusur Ahok Bisa Segera Tempati Kampung Susun Akuarium
Kewajiban pengembang senilai Rp62.396.987.400. Sementara, nilai aset bangunan yang tercatat dalam BAST saat ini sekitar Rp58,1 miliar.
Direktur PT Almaron Perkasa Darwin Aroni mengatakan, siap memenuhi sisa kewajiban itu pada saat penandatangan BAST I dan II Kampung Susun Akuarium di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.