NASIONAL

Perkuat JPH, Wapres: Pemerintah Dorong Pembentukan LPH Baru

Jakarta (SI Online) – Pemerintah terus mendorong pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari pihak swasta untuk memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) dan mengembangkan industri halal di Indonesia.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat memberikan pidato di acara Tasyakur Milad ke-33 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), melalui konferensi video dari kediaman resmi Wapres di Jakarta, Selasa (25/01/2022)

“Pemerintah akan terus mendorong adanya LPH-LPH baru, sebagai penguatan Jaminan Produk Halal, sekaligus upaya percepatan pengembangan industri halal,” kata Wapres di Jakarta, Selasa (25/01) seperti dilansir ANTARA.

Bersama dengan MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), lanjut Wapres, LPH akan berperan penting dalam menjalankan fungsi sertifikasi halal terhadap produk-produk buatan industri dalam negeri.

LPH juga diharapkan dapat mempermudah para pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dalam mendapatkan sertifikasi halal bagi produknya.

“LPH yang tersebar di seluruh daerah menjadi penting untuk mendorong dan memudahkan para pelaku usaha memperoleh sertifikat halal bagi produknya, termasuk melayani UMKM yang jumlahnya mencapai lebih dari 64 juta,” katanya.

Dengan mendapatkan sertifikasi halal tersebut, maka produk-produk buatan UMKM di Indonesia dapat menjangkau dan menyasar pasar produk halal di tingkat global.

Wapres mengatakan pemerintah terus bekerja untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal terbesar di dunia pada 2024, sehingga sertifikasi halal menjadi hal yang tidak dapat ditinggalkan.

“Saat ini kita terus berpacu dengan waktu, utamanya untuk mewujudkan dua pekerjaan besar pada 2024, yaitu kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman, sekaligus visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia,” ujar Wapres.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH, diatur terkait LPH sebagai lembaga yang memiliki tugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.

Pembentukan LPH nantinya akan diakreditasi oleh Kemenag melalui BPJPH bersama dengan MUI.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button