DAERAHORMAS ISLAM

Mengapa Muhammadiyah Tidak Bermazhab?

Yogyakarta (SI Online) – Dalam lingkungan Muhammadiyah, istilah “Tarjih” hampir identik dengan ijtihad itu sendiri. Karenanya, setiap aktifitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam disebut dengan tarjih.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Khaeruddin Hamsin dalam dalam kajian yang diselenggarakan Masjid KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Rabu (02/02) pekan lalu.

Menurutnya, salah ciri khas yang melekat dari Manhaj Tarjih ialah tidak berafiliasi mazhab tertentu. Mazhab berarti pendapat sekelompok aliran atau imam yang keputusan-keputusan hukumnya diikuti oleh sejumlah orang.

Muhammadiyah tidak menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada. Pendapat-pendapat mereka itu sangat penting dan dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan diktum norma yang lebih sesuai dengan semangat di mana kita hidup.

“Mazhab itu berarti pendapat sekelompok aliran atau imam yang menjadi keputusan hukum bermula dari kumpulan-kumpulan pendapatnya diikuti oleh banyak orang, ada pengikut dan komunitasnya. Lantas orang-orang yang berafiliasi terhadap tokoh itu mengikuti segala pendapat-pendapatnya,” tutur Kepala Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LPPI UMY) ini.

Khaeruddin menerangkan pada periode awal Islam berdiri berbagai macam mazhab fikih, bukan hanya empat mazhab yang kita kenal saat ini yaitu Mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hambali. Tetapi lantaran beberapa faktor yang multi-integral hanya empat mazhab saja yang tersisa dan bertahan. Salah satu alasan mereka bertahan melintasi sejarah karena metode hukum dan pendapat-pendapatnya masih diikuti oleh sejumlah kaum muslimin.

“Sekarang yang eksis itu hanya empat, kenapa karena masih ada murid-muridnya, masih ada orang yang mengembangkan dan secara konsisten mengikuti aliran pemikirannya,” jelas alumni Fakultas Syariah dan Hukum, Omdurman Islamic University, Sudan ini.

Alasan Muhammadiyah tidak berafiliasi mazhaba merupakan konsekuensi logis sebagai gerakan pembaharuan. Semua gerakan pembaharuan memiliki semangat pembebasan dari lingkaran primordialisme mazhab. Ijtihad yang dikeluarkan para ulama mazhab memang dipahat untuk merespon tantangan zamannya waktu itu. Sehingga tidak bisa diimpor begitu saja ke ruang dan waktu yang berlainan.

“Muhammadiyah sebagai organisasi pembaharuan tentu tidak harus berafiliasi terhadap mazhab tertentu, karena semua organisasi yang sifatnya pembaharuan mesti tidak harus berafiliasi terhadap mazhab tertentu,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Karena itulah keputusan-keputusan yang dikeluarkan Muhammadiyah langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan Als-Sunah. Sikap inilah yang menjadikan Muhammadiyah berpandangan bahwa ijtihad ulama-ulama klasik merupakan cerminan dari dinamika pergulatan realitas sosio-historis pada era tertentu, sehingga argumentasi mereka hanya sebatas pilihan bukan keharusan.

sumber: muhammadiyah.or.id

Artikel Terkait

Back to top button