SUARA PEMBACA

Waspada Virus Narkolema!

“Wahai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari Api Neraka” (QS. At-Tahrim ayat 6)

Narkolema merupakan fenomena berbahaya, bagai gunung es yang hanya kelihatan di permukaannya saja. Menghunjam dan mengakar kuat sampai ke dasar-dasarnya. Narkolema kepanjangan dari Narkotika Lewat Mata alias pornografi. Pornografi yang kita lihat baik gambar, alur cerita, foto, maupun video yang melanggar norma-norma kesusilaan.

Mengapa disebut narkotika lewat mata? Seperti pornografi yang membuat seseorang itu kecanduan seperti dampak menggunakan narkoba dan memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan mental serta kerusakan bagian otak.

Kasus narkolema marak terjadi dimanapun dan kapanpun. Sebab, dengan bebasnya penayangan di berbagai media membuat seseorang sangat memungkinkan untuk kecanduan narkolema jenis pornografi ini.

Lihat saja di berbagai game online, hampir semua aplikasi ini mempertontonkan pornoaksi maupun pornografi. Belum lagi iklan dan penayangan seperti youtube, televisi, dan aplikasi tertentu yang memang sangat mendukung menjamurnya narkolema ini, semua serba bebas dinikmati kapanpun bagai virus yang tidak pernah ada obatnya.

Negara Lalai

Memang, tidak bisa dipungkiri bahwa di era digital ini kita tidak bisa menjauh dari ITE. Kerja dan buat laporan harus melalui handphone dan komputer, WFO, WFH, PJJ, dan sebagainya, tetapi semua tergantung kita bijak atau tidak dalam menggunakan benda tersebut.

Meskipun demikian, negara harus mempunyai peranan penting dalam hal melindungi rakyatnya dari kemaksiatan yang merajalela, bukan malah menjadi sumber kehancuran bagi generasi kita karena membiarkan mereka menikmati konten yang berbau pornografi dan porno aksi disetiap tayangan dan aplikasi apapun.

Dalam Bab XIV KUHP dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, diatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Adapun larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan telah diatur dalam UU ITE, dinilai lemah dan tidak memberi efek jera bagi para pelaku yang sengaja membuat konten tersebut.

Lagi-lagi selama sistem yang kita terapkan masih sistem kufur seperti demokrasi sekularisme, maka jangan harap kita akan terbebas dari kemaksiatan yang merajalela. Mengapa? Karena demokrasi itu melahirkan tiga kebebasan termasuk kebebasan berekspresi yang sangat kontradiksi dengan UU yang ada. 

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button