Gubernur Anies: 85 Persen Rumah Tinggal Warga di Jakarta Bebas PBB
Jakarta (SI Online) – Merayakan HUT ke-77 Republik Indonesia, Pemprov DKI memberikan kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk warga Jakarta.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan, saat ini 85 persen rumah di Jakarta tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan pajak ini sesuai Peraturan Gubernur No. 23/2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Disebutkan, saat ini ada 1,4 juta rumah tinggal di Jakarta. Yang nilainya di atas Rp2 miliar sekitar 200 ribu rumah, serta yang nilainya di bawah Rp2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah.
“Alhamdulillah DKI Jakarta mengadopsi sebuah kebijakan. Di mana, di Jakarta semua rumah dengan nilai NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya dinolkan,” katanya pada acara Jakarta Melayu Festival di Ancol, Rabu, 17 Agustus 2022.
Sementara 15 persen lainnya, kata Anies, tetap harus membayar PBB dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov DKI.
Menurutnya, pembebasan pajak terhadap 85 rumah di Jakarta telah melalui banyak pertimbangan, di antaranya kebutuhan dasar manusia yang dinilai tidak perlu dikenakan pajak.
“Ada kebutuhan dasar hidup manusia yang tak boleh dipajaki, tanah ukuran 60 meter persegi itu kebutuhan minimum untuk bisa hidup. Bangunan minimum 36 meter persegi, tidak perlu dipajaki karena itu hak dasar untuk hidup,” kata Anies.
Ia menyapaikan bahwa pembebasan PBB ini sebagai salah satu wujud keadilan sosial dalam menyusun kebijakan. Mengingat bahwa saat ini harga tanah di Ibu Kota sangat mahal. Oleh karena itu, pihaknya tidak ingin menambah beban bagi penduduk.
“Tanpa kita sadari pemerintah yang selalu mengatakan keadilan sosial di dalam upacaranya, memiliki aturan tentang pajak tanah dan bangunan yang bisa diartikan sebagai kami meningkatkan pendapatan asli daerah dengan meningkatkan PBB,” katanya.
Pada saat yang sama, kata Anies, ungkapan tersebut adalah bahasa sopan yang digunakan pemerintah untuk mengusir. Oleh karena itu, keputusannya untuk mengratiskan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai upaya menerapkan keadilan sosial.
“Kalimat sopan dari mengatakan kami akan mengosongkan Jakarta dari penduduk yang tak mampu bayar pajak. Ini adalah kenyataan bertahun-tahun yang kita jalani. Karena itu, kita di Jakarta mengubah itu,” ujar Anies.
red: a.syakira