Astaghfirullah, Geger Tiga Anak di Bandung Berhubungan Sesama Jenis
Bandung (SI Online) – Astagfirullah, kejadian miris menimpa tiga anak, berumur 10 dan 12 tahun di Kota Bandung, berhubungan sesama jenis, laki-laki dengan laki-laki.
Perbuatan menyimpang itu gegara sering menonton video mesum. Satu dari tiga anak itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kasus asusila yang melibat anak-anak itu terungkap pada September 2022.
“Ada dua korban dan satu pelaku,” kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (18/10/2022).
Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan satu pelaku tindak pidana asusila.
“Pelaku dan korban berumur di bawah 15 tahun. Pelaku mengancam dua korban dengan pisau. Pelaku sudah tiga kali anak ini melakukannya,” ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Tindak pidana asusila sesama jenis itu, tutur Kapolrestabes Bandung, dilakukan oleh pelaku kepada teman-temannya karena sering menonton video mesum.
“Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dan korban dilakukan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” tutur Kapolrestabes Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Kota Bandung digegerkan oleh kasus dugaan pencabulan sesama jenis, laki-laki dan laki-laki yang diduga dilakukan oleh anak di bawah umur.
Kasus ini, telah dilaporkan dengan nomor LP/B/IX/2022/SPKT/Polrestabes Bandung dan dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
sumber: inewsjabar