NASIONAL

MUI Sumbar Tolak Aturan Pengeras Suara Masjid

Padang (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) menolak menyosialisasikan permintaan dari Kementerian Agama dalam penggunaan pengeras suara di Masjid.

Ketum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar mengatakan Adzan merupakan panggilan ilahi yang membawa ketenangan batin.

“Sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw, Arihna bi al-shalat ya bilal, sehingga pengaturan yang berdampak pada pembatasan syiar ini akan menyentuh persoalan yang sangat sensitif dalam diri kaum muslimin,” katanya dikutip dari muisumbar.or.id, Rabu (5/9).

Selain itu, tambah Buya, pengaturan pengeras suara juga akan menimbulkan keresahan terhadap umat.

“Karena Pengaturan penggunaan pengeras suara dengan sendirinya telah membatasi gerakan dakwah dan syiar agama Islam,” jelasnya.

MUI Sumbar menolak surat edaran Kemenag dengan alasan-alasan bahwa Surat Edaran yang sudah tidak berlaku efektif pada tahun 1978, kemudian dimunculkan lagi pada tahun 2018, menimbulkan pertanyaan dan gejolak di tengah umat.

“Surat Edaran ini memberi peluang bagi orang-orang yang membenci syiar Islam dan kaum muslimin dalam hal ini adzan dan kajian Islam untuk memperkarakan penggunaan pengeras suara dalam kegiatan mereka,” jelas Buya.

Pengaturan yang terlalu rinci dalam persoalan penggunaan pengeras suara, menurutnya membawa dampak kesulitan dalam kegiatan umat.

Pengaturan penggunaan pengeras suara dengan sendirinya telah membatasi gerakan dakwah dan syiar agama Islam.

“Penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan ibadah umat Islam tidak dapat dikatakan sebagai sikap intoleran terhadap penganut agama lain, sebaliknya penganut agama lain justru seharusnya menghargai umat Islam dalam melaksanakan ibadahnya,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, bagi kaum muslimin, adzan merupakan panggilan ilahi yang membawa ketenangan batin, sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw, (Arihna bi al-shalat ya Bilal), sehingga pengaturan yang berdampak pada pembatasan syiar ini akan menyentuh persoalan yang sangat sensitif dalam diri kaum muslimin.

“Penggunaan dalil-dalil yang dipakai dalam Surat Edaran tersebut tidak pada tempatnya,” jelas Buya.

Bila ada hal-hal yang kurang tepat dan bisa menimbulkan kerancuan dalam penggunaan pengeras suara, menurutnya tidak diperlukan pengaturan seperti edaran tersebut, tapi cukup diperbaiki dengan saling mengingatkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat menyatakan penolakan terhadap Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: B.3941/DJ.III/HK.00.7/08/2018 Tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/O1/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Mesjid, Langgar dan Mushalla.

MUI Sumbar juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk mengabaikan peraturan tersebut.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button