NASIONAL

Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan

Jakarta (SI Online) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/08/2025) seperti dilansir ANTARA.

Baca juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK

Lebih lanjut, dia mengatakan Noel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para tersangka kasus pemerasan di Kemenaker

Selain Noel, Setyo juga mengumumkan 10 orang tersangka lainnya, yakni IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, serta GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.

Selanjutnya, dan SB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, AK selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang, HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, SKP selaku Subkoordinator, SUP selaku Koordinator, serta TEM dan MM selaku pihak PT KEM Indonesia.

“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung tanggal 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Setyo.

Sejumlah kendaraan roda doa yang menjadi barang bukti dalam OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Sita uang tunai Rp170 juta dan 2.201 dolar AS

Selain menetapkan 11 tersangka, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat.

“Ada juga uang tunai lebih kurang sekitar Rp170 juta dan ada 2.201 dolar AS, dan beberapa pecahan lainnya,” ujar Setyo.

Kasus tersebut mengenai dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sejumlah kendaraan roda empat yang menjadi barang bukti dalam OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Menurut Setyo, dengan adanya barang bukti uang tunai, hingga 22 unit kendaraan dari para tersangka kasus tersebut menunjukkan praktik pemerasan diduga telah berlangsung sejak lama.

“Hal ini relevan bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya, atau diperkirakan dari tahun 2019 sampai dengan saat ini,” jelasnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button