NASIONAL

Ahli Hukum Pidana: Mensos Juliari Pantas Dikenakan Hukuman Mati

Jakarta (SI Online) – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dapat dikenakan hukuman mati atas perbuatannya di tengah pandemi Covid-19.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengejar pembuktian adanya korupsi yang Juliari lakukan dalam menetapkan penunjukkan perusahaan pelaksana bantuan sosial (bansos) dan ada perjanjian pengembalian sejumlah uang per paketnya.

“Bisa, dengan konstruksi dakwaan Pasal 2 ayat 2 (UU Tipikor), yaitu dengan sengaja ‘melakukan perbuatan melawan hukum membuat SK penunjukan bagi perusahaan tertentu dengan menitip harga pada setiap unit bansos sejumlah Rp —-, sehingga merugikan keuangan negara,'” ujar Abdul, Senin (7/12), seperti dilansir Republika.co.id.

Dengan konstruksi tersebut, Abdul Fickar mengatakan, maka dakwaan tidak hanya tentang korupsi suap, tapi juga korupsi karena melawan hukum merugikan keuangan negara. Namun, dengan begitu KPK harus mengejar pembuktian adanya tindak korupsi ketika menetapkan penunjukan perusahaan pelaksana bansos dan ada perjanjian pengembalian Rp10.000 per paket bansos.

Dia menjelaskan, hukuman maksimal dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) itu merupakan hukuman mati. Itu bisa diberlakukan jika tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk di dalamnya keadaan bencana alam nasional. Dia menilai, bencana pandemi Covid-19 merupakan bagian dari bencana alam kehidupan yang tidak hanya menimpa Indonesia, tetapi juga dunia.

“Oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini,” katanya.

Abdul Fickar juga menjelaskan, korupsi di kementerian merupakan indikator bahwa kekuasaan dan korupsi sulit dipisahkan dan bahkan tidak memperhitungkan situasi pandemi sekalipun. Selain itu, sepanjang sistem keuangan negara masih didasarkan pada proyek-proyek, maka dia menilai, libido korupsi pada birokrasi tidak akan pernah berhenti. Karena itulah proyek-proyek masa pandemi pun tetap menjadi sasaran korupsi.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button