FINANSIALMUAMALAH

Akad dalam E-Commerce Sesuai dengan Syariat Islam?

Perkembangan teknologi pada era digital sekarang ini telah bertumbuh sangat cepat. Secara tidak langsung penggunaan teknologi ini akan semakin meningkat tajam dimana dengan teknologi akan memberikan kenyamanan serta kemudahan bagi manusia pada seluruh aspek kehidupan salah satunya pada perkembangan di bidang perekonomian dan perdagangan.

Dengan memanfaatkan teknologi dan internet pada bidang perdagangan yang disebut dengan E-commerce, yaitu suatu cara berbelanja atau berdagang secara online yang memanfaatkan internet di mana terdapat website yang menyediakan akses dan Pengiriman dan menjadi media bertemunya produk yang dijual oleh Penjual dan untuk pembeli dalam melihat dan membeli produknya tanpa perlu bertemu secara langsung.

Dengan adanya E-commerce tentu sangat berpengaruh dan memberikan dampak yang signifikan pada dunia perekonomian dengan menggantikan fungsi pasar pada dunia nyata dengan pemanfaatan media digital. hal tersebut merupakan sudut pandang dari aspek ekonomi dan bisnis, namun bagaimana bila ditinjau dengan ilmu agama Islam dengan prinsip-prinsip dan sistem ekonomi Islam, apakah E-commerce sudah sesuai dengan akad jual beli menurut syariat yang berlaku?

Akad yang sesuai dengan Syariat

Akad merupakan suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang atau lebih, berdasarkan keridhaan masing-masing maka akan timbul rukun-rukun akad, yaitu :

a) Orang-orang yang berakad (Aqid)

b) Benda-benda yang diakadkan (Ma’qud ‘alaih)

c) Tujuan atau maksud mengadakan akad (marudhu ‘al-‘aqad)

d) Ijab dan Kabul (Sighat al-‘aqad)

Kesepakatan apabila akad sudah memenuhi rukun-rukun tersebut, maka ia sudah dapat dikatakan sebagai akad karena substansi dari akad sudah ada, namun akad tersebut baru akan dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi syarat akad tersebut.

Secara umum yang menjadi syarat sahnya suatu akad /perjanjian adalah:

1. Tidak menyalahi hukum syariah.

2. Masing-masing dari pihak yang bermmuamalah harus sama ridha dan sepakat sesuai keinginan atau kemauannya.

3. Harus jelas dan gambling tanpa ada yang ditutupi sehingga tidak ada yang dirugikan atau mengandung unsur penipuan atau maksud jahat lain. Hal ini sesuai dengan Q.S. An Nisa Ayat 29: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka samasuka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS. An Nisa’ ayat 29)

1 2Laman berikutnya
Back to top button