Apapun Shalatnya, Tumakninah Itu Harus
Jika shalatnya terburu-buru dan tidak tumakninah jelas itu merusak ‘rukun’ dalam shalat. Kalau rukunnya rusak maka tidaklah sah shalatnya.
Terkait hal ini, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, bersabda:
إِنَّ الرَّجُلَ لَيُصَلِّي سِتِّينَ سَنَةً مَا تُقْبَلُ لَهُ صَلَاةٌ، لَعَلَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَلَا يُتِمُّ السُّجُودَ، وَيُتِمُّ السُّجُودَ وَلَا يُتِمُّ الرُّكُوعَ
“Sesungguhnya ada seseorang yang shalat selama 60 tahun, namun tidak diterima (oleh Allah) amalan shalatnya selama itu walau satu sholatpun. Boleh jadi (sebabnya) dia sempurnakan ruku’-nya tetapi sujudnya kurang sempurna, demikian pula sebaliknya.” (Hadis Hasan, riwayat Ibn Abi Syaibah dari Abu Hurairah ra, Shahih al-Targhib, no. 596).
Astaghfirullah, selama 60 tahun shalatnya tidak ada yang diterima kata Rasulullah,karena ruku’ atau sujudnya tidak sempurna,alias tidak tumakninah.Padahal tumakninah merupakan salah satu rukun dalam shalat.
Kalau rukun shalatnya rusak, maka jelas shalatnya tidak sah. Dengan demikian kalau shalatnya tidak sah bagaimana mungkin shalatnya akan diterima mendapat pahala dari Allah Swt?
Para jamaah shalat tarawih mungkin sudah ada yang 60 tahun. Kalaulah dalam menjalani shalat tarawih selalu kondisi kilat, alangkah ruginya kalau selama itu shalatnya tidak memenuhi rukun shalat yaitu tumakninah.
Semoga bulan ini, imam shalat tarawih benar-benar memahami bahwa shalat tidak boleh terlalu cepat sehingga mengorbankan makmum yang ada dibelakangnya.
Dalam hadis yang lain juga ditegaskan bahwa ada seseorang yang shalatnya jelek, oleh Rasul disuruh ngulang sampai tiga kali. Rasul saw bersabda:
ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya kamu tidak shalat.
Sehingga orang itu menyerah dan minta diajari Rasul. Kemudian Rasul mengajarinya shalat yang benar, sabdanya:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا
“Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Alquran yang mudah bagimu. Lalu rukuklah dan sertai thumakninah ketika rukuk. Lalu bangkitlah dan beriktidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thumakninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thumakninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thumakninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari, no. 793 dan Muslim, no. 397).






