Atasi LGBT, Ulama Bogor Berharap Perwali Perda P4S Bisa Terbit Sebelum Ramadhan
Bogor (SI Online) – Ulama kharismatik asal Bogor Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MSc mengaku prihatin dengan maraknya perilaku LGBT (lesbian gay biseks dan transgendr) di Indonesia khususnya di Bogor, Jawa Barat.
“LGBT itu musibah bagi kita semua,” kata Kiai Didin saat kajian Ahad pagi (19/3/2023) di Masjid Al Hijri I, Kota Bogor.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu meminta Pemerintah Daerah Bogor dan DPRD Bogor untuk memperhatikan masalah.
“Kita minta kepada DPRD dan Pemerintah Kota Bogor memperhatikan masalah ini, agar segera dibuatkan peraturan yang berkaitan LGBT termasuk sanksinya,” jelas Kiai Didin.
Baca juga: Kasus HIV/AIDS di Jabar Tinggi, Sebab Utamanya LGBT
Menurutnya, jangan sampai atas nama hak asasi manusia (HAM) kemudian membiarkan masalah ini. “Itu sama dengan membiarkan kerusakan,” ungkapnya.
Kiai Didin berharap, Perwali Perda P4S (Peraturan Wali Kota terkait Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual) yang saat ini masih tahap proses bisa diterbitkan sebelum masuk bulan Ramadhan.
“Mudah-mudahan sebelum Ramadhan sudah ada peraturan itu,” harap Kiai Didin.
Hal tersebut, sesuai apa yang disampaikan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta SH, MSi yang sebelumnya mengatakan bahwa target dikeluarkannya Perwali Perda P4S sebelum datangnya bulan Ramadhan.
Seperti diketahui, jauh hari sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya berjanji akan membuat aturan yang tegas terkait LGBT.
Pada 11 November 2018 lalu, Bima Arya berjanji di hadapan ulama dan ribuan masyarakat untuk membuat aturan yang tegas dalam memberantas prilaku penyimpangan seksual, prostitusi online dan kemaksiatan.
Saat itu, Bima menyebutkan ada tiga kesepakatan antara masyarakat dan jajaran pemerintahan kota Bogor.
Pertama, pemerintah daerah bersama dengan seluruh elemen masyarakat mulai dari ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat sepakat memberantas penyimpangan seksual, prostitusi online dan kemaksiatan.
“Kedua, kami sepakat berkihktiar bersama DPRD membuat regulasi yang jelas kuat kokoh agar kemaksiatan LGBT bisa diberantas sampai akar-akarnya,” ujar Bima saat menyampaikan kesepakatan di depan masyarakat, 11 November 2018.
Kesepakatan ketiga, Bima meminta kepada Kementeriaan Komunikasi dan Informasi untuk menutup seluruh laman media sosial dan aplikasi yang membuka ruang untuk prostitusi online.
“Saya perintahkan camat, lurah, kepala dinas ikut mengawasi apartemen, kosan, dan restoran, agar tidak ada kemaksiatan di sana,” tegasnya.
Baca juga: Tolak LGBT, Ulama dan Tokoh Bogor Minta Wali Kota Terbitkan Perwali Perda P4S
Dalam perjalanannya, dengan berbagai upaya pengawalan dari elemen masyarakat, akhirnya pada tahun lalu, tepatnya 21 Desember 2021 terbitlah Perda P4S (Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual).
Dalam perda tersebut, disepakati bahwa Wali Kota Bogor harus mengeluarkan Perwali sebagai instrumen pelaksana paling lambat enam bulan setelah diterbitkan Perda P4S.
Namun hingga saat ini, sudah lebih dari setahun Perda tersebut, Wali Kota Bogor belum melaksanakan kesepakatan dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Perda P4S.
Baca juga: Kesepakatan DPRD dan Pemkot Bogor, Perwali Perda P4S Paling Lama Terbit Enam Bulan Lalu
red: adhila