Balig dan Kewajiban Memperhatikan Halal dan Haram
Tatkala Adam dan pasangannya berada di surga, tersedia di sana berbagai kecukupan yang dibutuhkan tanpa harus bersusah payah. Allah kemudian menguji mereka terkait persoalan halal dan haram sebagaimana termaktub dalam firman-Nya pada Surah Al-Baqarah ayat 35:
وَقُلْنَا يٰٓاٰدَمُ اسْكُنْ اَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَاۖ وَلَا تَقْرَبَا هٰذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُوْنَا مِنَ الظّٰلِمِيْنَ
“Kami berfirman, ‘Wahai Adam, tinggallah engkau dan istrimu di dalam surga, makanlah dengan nikmat berbagai makanan yang ada di sana sesukamu, dan janganlah kamu dekati pohon ini, sehingga kamu termasuk orang-orang yang zalim.’”
Allah tidak merinci kepada Adam dan istrinya apa saja yang dihalalkan bagi keduanya, melainkan menyatakan bahwa segala sesuatu di surga itu halal. Yang ditentukan secara tegas bagi keduanya hanyalah yang haram, sebagaimana firman-Nya: وَلَا تَقْرَبَا هٰذِهِ الشَّجَرَةَ (janganlah kamu dekati pohon ini).
Dengan demikian, secara ringkas dapat dikatakan bahwa salah satu bentuk kasih sayang (rahmat) Allah kepada hamba-hamba-Nya adalah Dia memberikan tuntunan tentang halal dan haram dengan porsi yang halal jauh lebih luas dibandingkan dengan yang haram.
Oleh karena itu, para ulama—seperti Imam al-Żahabi melalui kitab Al-Kabā’ir dan Imam Ibnu Hajar al-Haitami melalui kitab Al-Zawājir—lebih memfokuskan pembahasan pada hal-hal yang diharamkan dalam Islam. Dalam karya-karya tersebut dijelaskan berbagai bentuk harta, aktivitas, dan pekerjaan yang diharamkan, beserta alasan-alasan pelarangannya.
Kaidah Halal dan Haram
Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an, para ulama berpendapat bahwa hukum asal segala sesuatu—baik berupa benda dan materi maupun perbuatan dan aktivitas dalam ranah kebiasaan dan muamalah yang tidak termasuk urusan ibadah—adalah tidak haram dan tidak terikat, kecuali yang secara jelas diharamkan atau diwajibkan oleh syariat.
Allah SWT memberikan prinsip dasar yang jelas, tegas, dan berlaku sepanjang masa mengenai ketentuan halal dan haram. Berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 168 dan Surah Al-A‘raf ayat 157, para ulama menyimpulkan bahwa Allah memerintahkan manusia untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik (ṭayyib) yang tersedia di muka bumi.
Allah menghalalkan segala sesuatu yang membawa kebaikan dan manfaat bagi manusia serta mengharamkan segala sesuatu yang buruk dan membahayakan kehidupan. Bahaya yang ditimbulkan oleh makanan dapat muncul baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Al-Ḥalāl wa al-Ḥarām fī al-Islām menegaskan:
“…Sebagai bentuk rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya, Allah menjadikan penghalalan dan pengharaman itu memiliki alasan-alasan yang dapat dipahami, yang kembali kepada kemaslahatan manusia itu sendiri. Maka Dia tidak menghalalkan kecuali yang baik, dan tidak mengharamkan kecuali yang buruk… Dengan demikian, telah menjadi sesuatu yang dikenal dalam Islam bahwa pengharaman mengikuti unsur keburukan dan bahaya. Maka sesuatu yang murni membahayakan adalah haram; sesuatu yang murni bermanfaat adalah halal; sesuatu yang bahayanya lebih besar daripada manfaatnya adalah haram; dan sesuatu yang manfaatnya lebih besar adalah halal.”
Penutup
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditegaskan bahwa memperhatikan ketentuan halal dan haram merupakan kewajiban mendasar bagi seorang muslim yang telah memasuki fase balig, karena hal tersebut berkaitan langsung dengan tugasnya sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi.
Ketentuan halal dan haram bukanlah bentuk pembatasan yang menyulitkan, melainkan wujud rahmat dan kasih sayang Allah SWT dalam menjaga kemaslahatan manusia, dengan porsi yang halal jauh lebih luas daripada yang haram.
Oleh karena itu, kesadaran untuk memilih yang halal dan menjauhi yang haram—baik dalam konsumsi, aktivitas, maupun pekerjaan—merupakan fondasi penting bagi terwujudnya kehidupan beragama yang lurus, sehat, dan penuh keberkahan.[]
Zuhaili Zulfa, S.Pd., Guru Pendidikan Agama Islam, lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.






