Bayar Utang KDMP Jangan Abaikan Prosedur!
Transparan dan Akutabel
Pemerintah perlu memastikan pembayaran Rp40 triliun tidak sekadar legal secara administratif, tetapi juga legitimate secara publik. Seluruh dasar hukum, skema pembiayaan, sumber dana, mekanisme pembayaran, dan pihak yang bertanggung jawab harus dibuka secara transparan.
Di samping itu, audit dan verifikasi harus menjadi gate keeper, bukan formalitas setelah uang dibayarkan. KDMP yang belum memenuhi persyaratan harus diperlakukan berbeda dari yang telah terverifikasi.
Dan terakhir, pemerintah perlu membangun mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan banyak pihak, termasuk pengawasan oleh masyarakat secara umum.
Dengan itu, membayar utang memang kewajiban negara. Tetapi membayar dengan prosedur yang benar adalah kewajiban administrasi negara. Jangan sampai keinginan menjaga perbankan justru mengorbankan prinsip pemerintahan yang baik. Karena dalam urusan uang negara, kesalahan prosedur tidak sekadar kesalahan administratif, tapi ia dapat berubah menjadi masalah hukum, kerugian publik, dan krisis kepercayaan. []
Maneger Nasution, Pimpinan Ombudsman RI





