NASIONAL

Beda dengan Gubernur Anies, Pemerintah Pusat Malah Banding atas Putusan Polusi Udara di Ibu Kota

Jakarta (SI Online) – Pemerintah pusat telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di Ibu Kota.

Kuasa Hukum Penggugat Ayu Eza Tiara mengatakan, pengajuan banding sudah dilakukan pada Kamis (30/9) atau hari terakhir masa pengajuan banding.

“Jangka waktu pengajuan banding 14 hari setelah putusan dibacakan dan itu terakhir kemarin,” kata Ayu di Jakarta, Jumat (01/10/2021) seperti dilansir ANTARA.

Baca juga: Siap Laksanakan Putusan Pengadilan, Gubernur Anies: Kami Sepemahaman dengan Penggugat

“Terkonfirmasi bahwa Presiden dan menterinya sudah menyatakan secara resmi bahwa mereka banding dan sudah mengisi form pengajuan banding,” kata Ayu.

Para penggugat dalam perkara ini pun merasa kecewa dengan langkah pemerintah yang mengajukan banding.

Salah satu penggugat, Adhito Harinugroho menilai pemerintah seharusnya berkewajiban menyediakan udara bersih, khususnya kepada warga Jakarta.

Perintah Pengadilan agar pemerintah melakukan perbaikan untuk menyediakan udara bersih adalah untuk kepentingan seluruh masyarakat.

“Itu juga termasuk kepentingan bagi Presiden Jokowi,” kata Adhito.

Putusan soal polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 4 Juli 2019.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button