SYARIAH

Begini Cara Syariat Berantas Korupsi dari Hulu ke Hilir

Pemberian Gaji yang Cukup

Pejabat negara diberikan haknya sebagai imbalan atas pekerjaan yang diamanahkan kepadanya. Setelah itu, mengambil harta di luar haknya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang kami pekerjakan untuk suatu pekerjaan, lalu kami telah memberikan kepadanya suatu pemberian/upah, maka apa yang ia ambil setelah itu adalah ghulul (pengkhianatan/korupsi).” (HR. Abu Dawud no. 2943).

Gaya Hidup Sederhana

Teladan kesederhanaan pemimpin juga ditularkan kepada para pejabat negara. Mereka mengetahui bahwa kehidupan dunia hanyalah sementara dan semua akan dimintai pertanggungjawaban.

Sehingga, pejabat tidak akan hidup bermewah-mewah di atas penderitaan rakyat. Mereka yang terpilih menyadari betul besarnya amanah kepemimpinan ini.

Sebagaimana pesan Rasulullah dalam hadits dari Abu Dzar Al-Ghifari: Aku berkata, “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau mengangkatku (untuk suatu jabatan)?” Beliau lalu menepuk pundakku dengan tangannya dan bersabda, “Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya engkau lemah, dan sesungguhnya jabatan itu adalah amanah. Dan sesungguhnya jabatan itu pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan kewajiban yang ada padanya.” (HR. Muslim no. 1825).

Mekanisme Hisbah (Pengawasan)

Kita melihat contoh nyata dari mekanisme pengawasan dan audit harta pejabat pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Beliau mendapat laporan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yang menjabat sebagai Gubernur Bahrain, memiliki banyak harta setelah menjabat.

Umar kemudian memanggil Abu Hurairah dan menghitung hartanya. Abu Hurairah menegaskan kepada Umar bahwa hartanya yang bertambah bukan hasil korupsi.

Namun demikian, Umar tetap meminta Abu Hurairah menyetorkan kelebihan harta tersebut ke Baitul Mal demi kehati-hatian, serta guna menghindari kecurigaan atau penyalahgunaan kekuasaan.

Sanksi yang Menjerakan

Terdapat perbedaan pandangan ulama terkait sanksi bagi koruptor. Ada yang menggolongkannya ke dalam pencurian sehingga terkena hadd potong tangan sesuai firman Allah:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Mā’idah: 38).

Namun, ada pula yang menggolongkannya bukan sebagai pencurian biasa, melainkan kejahatan yang lebih berat. Korupsi dipandang sebagai bentuk pengambilan atau pemanfaatan harta secara batil serta pengkhianatan terhadap amanah.

Sehingga, sanksinya termasuk ta‘zīr yang ditetapkan oleh penguasa sesuai tingkat kejahatan atau kerusakan yang ditimbulkannya. Bentuk dan kadar ta‘zīr beraneka macam, dapat berupa teguran, denda, cambuk, penjara, pengasingan, hingga hukuman mati jika kerusakan yang ditimbulkannya sangat parah.

Perlu diperhatikan bahwa baik dari kategori pencurian maupun ta’zir, sanksi bagi koruptor tidak bisa dibatalkan karena keduanya merupakan hukum syara’. Pelaksanaannya mutlak dilakukan sebagai hukuman atas perbuatan tersebut.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
BACA JUGA
Close
Back to top button