Bela Rempang Lawan Kezaliman, Partai Ummat Layangkan Class Action
Jakarta (SI Online) – Partai Ummat melayangkan class action kepada berbagai pihak terkait dalam upaya membela bangsa Melayu Rempang yang tanahnya dirampas untuk pembangunan proyek Cina.
“Menindaklanjuti langkah-langkah pendampingan hukum dan advokasi kamanusiaan kepada anak bangsa di Rempang dan untuk menjamin tetap terpeliharanya hak-hak dasar warga masyarakat, Partai Ummat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan melakukan perlawanan hukum,” ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi melalui pernyataan tertulisnya pada Kamis (28/9/2023).
Ridho mengatakan perlawanan hukum akan dilakukan dalam bentuk class action kepada pihak-pihak, instansi-instansi, dan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan proyek Rempang Eco City serta penggusuran 16 kampung tua di Rempang.
Ridho mengatakan gugatan class action akan dilayangkan oleh Tim Advokasi untuk Rempang Partai Ummat karena adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh berbagai pihak.
Partai Ummat menuntut agar Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat oleh para pihak tahun 2004 terkait proyek yang melibatkan kawasan Rempang dinyatakan batal demi hukum dan mengembalikan hak-hak rakyat sebagaimana mestinya.
“Perlawanan ini dimaksudkan untuk menciptakan ketenangan di tengah-tangah masyarakat serta terjaminnya kepastian hukum. Partai Ummat akan selalu berada di tengah-tengah masyarakat dalam melawan kezaliman dan menegakkan kezaliman,“ pungkas Ridho.
red: adhila