Bonus Demografi dan ‘Halal Way’ Pertumbuhan Ekonomi
Aset keuangan syariah global bahkan lebih besar lagi, yaitu 4,93 triliun dolar AS pada 2023, menuju 7,53 triliun dolar AS pada 2028. Ini adalah kue global yang sedang tumbuh dua digit di berbagai subsektornya.
Indonesia, yang bertengger di peringkat empat dunia dalam Global Islamic Economy Indicator 2026, semestinya menjadi pemain utama, bukan penonton. Mari kita lihat lewat simulasi sederhana.
Berdasarkan data Bank Indonesia, kontribusi sektor Halal Value Chain (HVC) terhadap PDB nasional saat ini sekitar 25 persen di 2024 dan 27 persen di 2025. Pertumbuhan rata-ratanya sebesar 6,2 persen.
Pertumbuhan ini didorong tiga sektor unggulan. Sektor tersebut yaitu pertanian dan makanan-minuman halal, pariwisata ramah Muslim, dan fesyen Muslim.
Jika sektor di luar rantai nilai halal tumbuh stabil di kisaran 5 persen, mendekati tren rata-rata beberapa tahun terakhir, maka secara aritmetika, pertumbuhan sektor halal perlu digenjot hingga sekitar 13 persen per tahun agar pertumbuhan ekonomi nasional bisa mencapai 7 persen.
Jika target nasionalnya 8 persen sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo, maka sektor halal harus tumbuh mendekati 17 persen per tahun. Artinya, laju pertumbuhan rantai nilai halal perlu dipacu dua sampai tiga kali lipat dari capaian saat ini.
Ini bukan target mustahil, mengingat subsektor pariwisata ramah Muslim saja pernah mencatat pertumbuhan dua digit. Namun, ini jelas membutuhkan terobosan kebijakan yang serius, bukan sekadar business as usual (bisnis seperti biasa).
Kebijakan Halal Way
Pertama, strategi membangun industri halal harus difokuskan pada penyerapan tenaga kerja. Langkah ini dilakukan lewat pengembangan kawasan industri halal.
Saat ini baru ada sekitar tiga kawasan industri yang resmi berstatus kawasan industri halal. Kawasan tersebut seperti Modern Cikande Industrial Estate dan Safe and Lock Sidoarjo, dengan delapan lainnya akan menyusul.
Jumlah ini harus dipacu menjadi minimal dua puluh kawasan dalam beberapa tahun ke depan. Persebarannya harus merata dari Sumatera, Jawa, hingga Kalimantan dan kawasan timur Indonesia, agar penyerapan tenaga kerja usia produktif tidak hanya terkonsentrasi di segelintir wilayah. Malaysia saja memiliki 22 kawasan industri halal.
Kedua, pelibatan usaha mikro dan kecil milik masyarakat, yang disandingkan dengan usaha besar, harus menjadi pondasi pengembangan kawasan industri halal. Ini akan memperkuat fundamental perekonomian kita secara lebih berkeadilan.
Ketiga, diversifikasi sumber pembiayaan industri halal harus dioptimalkan. Sukuk negara, sukuk wakaf, wakaf uang, zakat, dan infak-sedekah, pembiayaan bank syariah, modal ventura syariah, hingga investasi syariah asing, semuanya adalah instrumen yang sudah tersedia namun belum terintegrasi secara optimal.
Tanah wakaf yang baru sembilan persen yang produktif bisa dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri halal.
Keempat, pemasaran produk halal ke pasar global memerlukan orkestrasi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, KADIN, hingga asosiasi pengusaha lainnya harus bergerak dalam satu irama strategi promosi dan diplomasi ekonomi, bukan berjalan sendiri-sendiri seperti selama ini.






