FIQH NISA

Busana Muslimah yang Syar’i

Assalamu’alaikum. Bagaimana hukumnya seorang wanita muslim memakai celana, khususnya celana jeans? Bagaimana adab berpakaian yang baik bagi wanita menurut Islam? Tolong dijelaskan, supaya saya bisa mengingatkan kepada teman-teman saya tentang hal itu. Terima kasih.

Waalaikumsalam warahmatullah

Celana jeans bukanlah pakaian yang diperbolehkan dikenakan untuk Muslimah saat dia berada di kehidupan umum. Jenis pakaian itu hanya boleh dikenakan saat dia di dalam rumah (kehidupan khusus) baik sendiri maupun bersama-sama dengan mahramnya.

Menurut syariat Islam, busana yang telah ditetapkan bagi wanita ketika ia keluar di kehidupan umum adalah khimar (kerudung) dan jilbab (baju gamis).

Dalil yang menunjukkan perintah bahwa Muslimah diwajibkan mengenakan kerudung (khimar) adalah firman Allah SWT; “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya..” (QS. al-Nuur:31)

Ayat ini berisi perintah dari Allah SWT agar wanita mengenakan khimar (kerudung), yang bisa menutup kepala, leher, dan dada.

Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisaan al-‘Arab menuturkan; al-khimaar li al-mar`ah : al-nashiif (khimar bagi perempuan adalah al-nashiif (penutup kepala). Ada pula yang menyatakan; khimaar adalah kain penutup yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button