Darurat Kaderisasi Ulama di Era Digital
Landasan Al-Qur’an
Firman Allah Swt.:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Maka jika kamu berselisih dalam suatu perkara (yang sulit diselesaikan) maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. An-Nisa [4]: 59).
Terdapat tiga kalimat penting yang perlu dijelaskan dari ayat di atas. Pertama adalah kalimat: فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ
Menurut Ibnu Katsir, maknanya adalah:
مَهْمَا اِخْتَلَفْتُمْ فِيْهِ مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ وَفُرُوْعِهِ، فَرُدُّوا الْحُكْمَ فِي ذَلِكَ إِلَى كِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِهِ
“Perkara apa saja yang kamu perselisihkan, baik dalam masalah pokok agama (ushul) maupun cabang-cabangnya (furu’), maka kembalikanlah keputusan hukumnya kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.” (Tafsir Ibnu Katsir, Juz 2, hlm. 345).
Saat ini, umat Islam sangat mudah terpecah belah akibat berbagai fitnah yang menyerang para habaib dan tokoh agama. Umat juga kehilangan arah yang benar karena jumlah ulama yang lurus kini tidak sebanding dengan populasi muslim di dunia, khususnya di Indonesia.
Ulama sejati yang dimaksud adalah mereka yang memiliki sifat khasyyah (takut hanya kepada Allah) serta mendalam keilmuannya (rasikhiin). Kondisi ini diperparah oleh fenomena riil di lapangan yang sempat dianalisis oleh KH. Khaer Affandy (Tasikmalaya, Jawa Barat) beberapa tahun lalu.
Beliau menyoroti banyaknya ulama atau kiai saat ini yang tidak lagi mendidik anak kandung mereka untuk menjadi penerus ulama. Sebaliknya, sebagian di antara mereka justru cenderung masif mengarahkan anak-anak mereka ke jalur instan demi mengejar ilmu duniawi.
Akibatnya, pondok pesantren menjadi kosong dari generasi santri yang bercita-cita menjadi ulama. Dampak turunannya, umat Islam secara terus-menerus akan gagal menjawab tantangan krisis kepemimpinan agama.
Kalimat kedua adalah: فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Menurut Imam Mujahid dan ulama salaf lainnya, makna kalimat tersebut adalah:
إِلَى كِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِهِ…
“Kembalikanlah kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya.”
Poin ini merupakan perintah tegas dari Allah Swt. bahwa segala hal yang diperselisihkan oleh manusia wajib dikembalikan kepada Al-Qur’an dan sunah. Apa saja yang telah diputuskan oleh Al-Qur’an dan sunah yang sahih (sahihah), maka itulah kebenaran mutlak.
Di luar kebenaran tersebut, tidak ada hal lain selain kesesatan. Pandangan ini sejalan dengan penafsiran dalam Tafsir Ibnu Katsir, Juz 2, hlm. 345 dan Tafsir al-Jalalain, Juz 1, hlm. 115.
Adanya kewajiban syar’i ini menuntut para pakar pendidikan Islam untuk merombak total strategi kaderisasi ulama. Mereka harus mengembalikan orientasi pendidikan pada sistem pondok pesantren, apa pun nama lembaga formal yang digunakan.
Sistem pendidikan pesantren telah teruji sejarah dalam mencetak ulama-ulama militan yang memiliki sifat khasyyatullah. Kita tidak bisa lagi menggantungkan harapan pada metode instan atau kompromi yang kabur.






